7 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah, Upah Tak Sampai Rp3 Juta
7 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah, Upah Tak Sampai Rp3 Juta Jakarta, Pemerintah provinsi resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang bakal menjadi acuan upah t
Jakarta, Pemerintah provinsi resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang bakal menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja.Dari 38 provinsi di Indonesia, terdapat tujuh provinsi dengan UMP terendah tahun ini yang nominalnya bahkan tidak sampai Rp3 juta.Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi
Sementara itu, UMP 2026 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta. Sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat kegiatan ekonomi nasional, DKI Jakarta kembali menduduki posisi puncak sebagai daerah dengan UMP terbesar.
Kemudian UMP tertinggi kedua diikuti dengan Papua Pegunungan Rp4,50 juta. Selanjutnya Papua Selatan Rp4,50 juta, kemudian Papua Rp4,43 juta.Tiga provinsi di Papua masuk dalam lima besar UMP 2026 tertinggi lantaran biaya hidup mahal. Hal ini disebabkan karena biaya logistik yang tinggi karena belum meratanya infrastruktur.Dilansir dari CNBC Indonesia, Kebutuhan hidup layak (KHL) di Papua mencapai Rp5,3 juta.Provinsi dengan UMP terendah 2026Berikut daftar provinsi di Indonesia dengan UMP terendah 2026.Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89%Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861, naik 2,73%Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898, naik 5,45%Jawa Timur: Rp2.446.881, naik 6,11%DI Yogyakarta: Rp2.417.495, naik 6,78%Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28%Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77%Demikian tujuh provinsi dengan UMP terendah tahun 2026. UMP 2026 Jawa Barat sebesar Rp2.317.601 per bulan menjadikannya yang terendah secara nasional. (fef)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
26 May 2026
Salat Iduladha Jam Berapa? Ini Waktu Pelaksanaan dan Amalan Sunahnya
26 May 2026
30 Kata-Kata Idul Adha yang Menyentuh Hati, Sarat Doa dan Makna
26 May 2026
Malam Takbiran, Ini Bacaan Takbir Idul Adha Sesuai Tuntunan Islam
26 May 2026
Aturan SPMB 2026: Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Punya Ijazah TK
26 May 2026
Ketahui Jumlah Rakaat Sholat Idul Adha Beserta Tata Caranya
26 May 2026
Apa Boleh Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurbannya?