Edukasi 07 Jan 2026 7 views

Apakah Aktivasi Coretax Harus ke Kantor Pajak?

Judul: Apakah Aktivasi Coretax Harus ke Kantor Pajak? Jakarta, Mulai tahun ini, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2025 beralih dari DJP Online menggunakan Co

Apakah Aktivasi Coretax Harus ke Kantor Pajak?
Judul: Apakah Aktivasi Coretax Harus ke Kantor Pajak?

Jakarta, Mulai tahun ini, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2025 beralih dari DJP Online menggunakan Coretax DJP.Untuk itu, seluruh pekerja yang merupakan wajib pajak dapat segera melakukan registrasi dan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP. Lantas, apakah aktivasi Coretax harus ke kantor pajak?Lihat Juga :Apakah Lapor SPT Tahun Depan Harus Pakai Coretax?

Proses registasi dan aktivasi Coretax disarankan untuk dilakukan jauh hari. Tujuannya untuk menghindari kepadatan layanan dan antrean panjang.
Apakah aktivasi Coretax harus ke kantor pajak?Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik dapat dilakukan secara mandiri, tanpa biaya, dan tanpa perantara."Demi kenyamanan kita bersama,#KawanPajaktidak perlu antre berjam-jam ya, aktivasi akun & pembuatan Kode Otorisasi Coretax bisa dilakukan secara MANDIRI dari rumah!" tulisnya dalam akun Instagram resmi @Ditjenpajakri, Selasa (30/12).Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah aktivasi Coretax harus ke kantor pajak adalah tidak harus.Wajib pajak justru diimbau untuk memanfaatkan layanan daring demi kenyamanan bersama.Wajib pajak hanya perlu datang ke KPP apabila mengalami kendala teknis tertentu, seperti perubahan data yang tidak dapat diselesaikan secara daring.Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak diberikan secara gratis sehingga masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik calo dan penipuan yang mengatasnamakan layanan pajak.Selain itu, banyak pula kabar yang menyebutkan bahwa aktivasi Coretax harus dilakukan sebelum 31 Desember 2025.Pada dasarnya aktivasi akun Coretax bisa dilakukan kapan saja sebelum Kawan Pajak menggunakan layanannya. Imbauan untuk melakukan aktivasi "segera" bertujuan untuk mitigasi agar sebelum batas waktu lapor SPT Tahunan, kita semua tidak menumpuk di satu waktu.Lihat Juga :Apakah Pekerja Kontrak Bergaji Maksimal Rp10 Juta Bebas Pajak di 2026?Langkah-langkah aktivasi Coretax secara mandiriSebagai portal baru yang menggantikan DJP Online, Coretax mewajibkan seluruh wajib pajak melakukan aktivasi akun.Dikutip dari laman resmi DJP, berikut langkah aktivasi Coretax yang dapat dilakukan tanpa datang ke kantor pajak.Akses laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id Pilih menu Aktivasi Akun Wajib PajakMasukkan NIK atau NPWP, email, dan nomor ponsel yang terdaftarLakukan verifikasi identitas melalui swafotoCentang pernyataan dan klik SimpanCek email untuk menerima kata sandi sementaraLogin kembali dan ganti kata sandi serta buat passphrasePastikan email yang diterima berasal dari domain resmi @pajak.go.id.Keramaian KPP belakangan ini menunjukkan bahwa informasi yang tidak utuh dapat memicu kepanikan massal. Aktivasi akun Coretax DJP bukan perlombaan dan bukan penentu pencairan gaji.Wajib pajak cukup melakukan aktivasi secara mandiri dari mana saja dengan perangkat dan koneksi internet yang memadai. Dengan pemahaman yang benar, transformasi digital perpajakan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. (gas/fef)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20260106115811-561-1314009/apakah-aktivasi-coretax-harus-ke-kantor-pajak
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.