Bagaimana Kalau Tidak Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat?
Judul: Bagaimana Kalau Tidak Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat? Daftar Isi Apa itu tanah girik? Risiko kalau tidak mengubah girik jadi sertifikat Cara mengubah surat...
Daftar Isi
Apa itu tanah girik?
Risiko kalau tidak mengubah girik jadi sertifikat
Cara mengubah surat tanah lama jadi sertifikat hak milik
Jakarta, Di Indonesia, tanah girik merupakan tanah yang kepemilikannya masih berupa dokumen lama dari desa atau kelurahan. Ini tentu saja bukan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).Dokumen tanah lama, dalam hal ini dokumen tanah girik, sebisa mungkin diusahakan tetap dijaga. Pasalnya, girik masih dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah hingga berganti menjadi sertifikat atau SHM.Lihat Juga :Cara Ubah Status Tanah Girik, Letter C, Petok D Jadi SHM
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana kalau tidak mengubah girik menjadi sertifikat? Sebelum tahu jawabannya, pahami dulu apa itu tanah girik.Apa itu tanah girik?Mengutip laman hukumonline, tanah girik adalah jenis tanah yang belum memiliki sertifikat secara otentik. Dengan kata lain, tanah girik belum terdaftar di negara sehingga tidak memiliki kepastian hukum yang penuh.
Selain itu, dokumen-dokumen pada girik juga bukan bukti atas tanah, melainkan bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta bangunan yang ada di atasnya.Maka dari itu, pada prinsipnya girik tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah.Risiko kalau tidak mengubah girik jadi sertifikatLalu, kalau tidak mengubah girik jadi sertifikat, apa yang akan terjadi?Mengutip laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.Hal ini dikarenakan lantaran girik pada awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama sebagaimana berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).Di sisi lainnya, alasan apabila girik tidak diubah jadi sertifikat adalah terkait potensi munculnya sengketa dan konflik tanah. Dalam beberapa kasus, girik sering kali menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah lewat dokumen palsu.Kendati tak ada aturan khusus yang menyebutkan bahwa surat tanah tidak berlaku sebagai kepemilikan tanah, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 PP dijelaskan bahwa tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.Lihat Juga :Panduan Lengkap Ubah Sertifikat HGB ke SHM: Syarat dan CaranyaCara mengubah surat tanah lama jadi sertifikat hak milikJika ditilik secara umum, terdapat sejumlah langkah untuk memproses sertifikasi tanah dari surat lama, yakni:Menyiapkan alas hak (girik, Letter C, AJB, atau warisan)Surat keterangan riwayat tanah dari desa atau kelurahanSurat keterangan tidak sengketaKartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohonSPPT dan bukti pembayaran PBB terakhirPengajuan permohonan ke kantor BPN setempatPengukuran tanah dan pengumuman data yuridisPenerbitan sertifikat hak atas tanahDengan mengubah girik jadi sertifikat, sejumlah risiko dapat terhindarkan misalnya sengketa atau klaim dari pihak lain. Tak hanya itu, tanah pun menjadi memiliki nilai yang jauh lebih tinggi. (hdr/fef)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20260113102827-561-1316448/bagaimana-kalau-tidak-mengubah-status-tanah-girik-menjadi-sertifikat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Feb 2026
Kapan Sholat Tarawih Pertama di Bulan Ramadhan 2026?
12 Feb 2026
Tambal Gigi Berlubang Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Langkahnya
12 Feb 2026
Sambut Mahasiswa Baru, UT Tarakan Kenalkan Sistem Belajar Jarak Jauh
12 Feb 2026
Universitas Terbuka Siap Wujudkan Kampus Berkualitas Dunia Mulai 2026
11 Feb 2026
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan NIK Secara Online
11 Feb 2026
Apakah Bulan Puasa 2026 MBG Libur?