Daftar Surat Tanah yang Dihapus dan Tak Berlaku Lagi Mulai 2026
Mulai tahun 2026, sejumlah dokumen pertanahan lama tidak akan lagi diakui secara hukum. Kebijakan ini penting untuk diketahui masyarakat karena dokumen yang sebelumnya dianggap seb...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menjadi dasar kebijakan ini. Melalui aturan tersebut, negara menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah hanya dapat diperoleh melalui sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokumen lama tidak akan lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak, meskipun masih dapat digunakan sebagai penunjuk lokasi atau riwayat awal saat proses pendaftaran tanah. Pemerintah mengimbau pemilik tanah untuk segera mengurus konversi dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Surat tanah yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah setelah 2 Februari 2026 meliputi:
* Girik, Petok D, atau Letter D, yang sebenarnya hanya catatan administrasi pajak desa.
* Letter C, buku register desa terkait tanah adat, bukan bukti hak mutlak.
* Verponding, bukti pembayaran pajak tanah pada masa kolonial Belanda.
* Kekitir dan Pipil, catatan pajak tanah lokal.
* Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa, yang hanya berfungsi sebagai pengenalan lahan.
* Erfpacht, Opstal, dan Gebruik, bukti hak barat peninggalan sistem hukum kolonial.
Pemerintah menjelaskan bahwa penghapusan ini bukan tanpa alasan. Dokumen-dokumen lama dinilai rentan hilang, rusak, atau dipalsukan, sehingga sering memicu konflik pertanahan. Banyak sengketa tanah berawal dari klaim yang tumpang tindih berdasarkan surat lama yang tidak terstandardisasi. Kondisi ini juga membuka celah bagi praktik mafia tanah.
Selain itu, negara tengah mendorong digitalisasi dan standardisasi data pertanahan. Sertifikat Hak Milik, termasuk sertifikat elektronik, diposisikan sebagai instrumen utama untuk menciptakan sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan mudah diverifikasi. Dengan satu data resmi yang terintegrasi, potensi sengketa diharapkan dapat ditekan.
Lalu, apa yang perlu dilakukan pemilik tanah? Pemerintah menyarankan agar masyarakat segera mengurus konversi ke SHM. Proses ini dapat dimulai melalui kantor desa atau kelurahan setempat untuk melengkapi dokumen pendukung, kemudian dilanjutkan ke BPN sesuai prosedur pendaftaran tanah. Dokumen lama masih dapat dilampirkan sebagai bukti awal riwayat penguasaan, namun bukan sebagai dasar hak.
Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi aset jangka panjang. Tanah yang telah bersertifikat memiliki kepastian hukum lebih kuat, memudahkan transaksi jual beli, pewarisan, hingga akses pembiayaan perbankan. Sebaliknya, tanah tanpa sertifikat berisiko menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Demikian informasi mengenai surat tanah yang bakal dihapus dan tidak berlaku mulai 2026. Pemilik tanah diminta untuk segera menaikkan statusnya menjadi SHM demi kepastian dan perlindungan hak.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20260120100208-561-1318766/daftar-surat-tanah-yang-dihapus-dan-tak-berlaku-lagi-mulai-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Feb 2026
Kapan Sholat Tarawih Pertama di Bulan Ramadhan 2026?
12 Feb 2026
Tambal Gigi Berlubang Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Langkahnya
12 Feb 2026
Sambut Mahasiswa Baru, UT Tarakan Kenalkan Sistem Belajar Jarak Jauh
12 Feb 2026
Universitas Terbuka Siap Wujudkan Kampus Berkualitas Dunia Mulai 2026
11 Feb 2026
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan NIK Secara Online
11 Feb 2026
Apakah Bulan Puasa 2026 MBG Libur?