Cara Gabung NPWP Suami Istri di Sistem Coretax, Ini Panduan Lengkapnya
Bagi pasangan menikah, memahami cara menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami istri di sistem Coretax menjadi penting untuk menyederhanakan pelaporan pajak. Sistem perpaj...
Sistem Coretax, yang merupakan sistem digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bertujuan membuat administrasi perpajakan lebih terstruktur dan transparan. Kesalahan dalam menentukan status NPWP suami istri dapat menyebabkan kerumitan administrasi pelaporan hingga kurang bayar pajak.
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Sistem ini mengintegrasikan data perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memperkenalkan konsep Family Tax Unit (FTU) yang relevan bagi pasangan suami istri.
**Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri di Sistem Coretax**
Dikutip dari laman DJP, berikut adalah langkah-langkah untuk menggabungkan NPWP suami istri di sistem Coretax:
1. **Pengajuan Permohonan Nonaktif NPWP Istri**
Langkah pertama adalah menonaktifkan NPWP istri melalui akun Coretax miliknya:
* Masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP istri.
* Pilih menu "Portal Saya", lalu klik "Perubahan Status".
* Klik "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif".
* Isi formulir permohonan secara lengkap.
* Pada kolom alasan nonaktif, tulis: "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami."
* Unggah dokumen pendukung berupa KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga.
* Kirim permohonan dan pantau statusnya melalui menu "Kasus Saya".
Permohonan ini akan diproses oleh DJP dalam estimasi waktu maksimal lima hari kerja.
2. **Penambahan NIK Istri pada Akun Suami**
Setelah NPWP istri dinonaktifkan, langkah selanjutnya adalah menambahkan NIK istri ke dalam unit pajak keluarga pada akun Coretax suami:
* Masuk ke akun Coretax suami.
* Masuk ke menu "Profil Saya", kemudian klik "Informasi Umum".
* Klik tombol "Edit" di sudut kanan atas.
* Pada bagian "Unit Pajak Keluarga", tambahkan data NIK istri.
* Lengkapi seluruh isian data yang diminta.
* Ubah status istri menjadi "Tanggungan".
* Centang pernyataan persetujuan dan klik "Submit" untuk menyimpan perubahan.
Dengan langkah ini, penghasilan istri akan digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan suami.
**Keuntungan NPWP Istri Digabung dengan NPWP Suami**
Penggabungan NPWP istri dengan NPWP suami dalam sistem Coretax memberikan beberapa keuntungan signifikan bagi keluarga:
1. **Satu Identitas Pajak untuk Satu Keluarga**
Keluarga akan memiliki satu identitas pajak yang jelas dan terintegrasi, menghindari duplikasi data dan meminimalkan kesalahan administrasi.
2. **Pelaporan Pajak Lebih Mudah dan Efisien**
Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Istri tidak perlu lagi melaporkan SPT secara terpisah, sehingga proses menjadi lebih sederhana.
3. **Tidak Menambah Beban Pajak**
Bagi istri yang bekerja di satu pemberi kerja, penghasilan istri akan dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final di SPT suami. Dengan demikian, tidak ada tambahan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada suami.
4. **Data Perpajakan Lebih Terintegrasi**
Sistem Coretax DJP menghubungkan seluruh data perpajakan keluarga, mulai dari penghasilan, pemotongan pajak, hingga data tanggungan, sehingga lebih transparan dan akurat.
Melalui proses penonaktifan NPWP istri dan pembaruan data unit pajak keluarga pada akun suami, kewajiban perpajakan dapat disatukan secara legal dan praktis.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20260126113003-561-1321041/cara-gabung-npwp-suami-istri-di-sistem-coretax-ini-panduan-lengkapnya
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Feb 2026
Kapan Sholat Tarawih Pertama di Bulan Ramadhan 2026?
12 Feb 2026
Tambal Gigi Berlubang Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Langkahnya
12 Feb 2026
Sambut Mahasiswa Baru, UT Tarakan Kenalkan Sistem Belajar Jarak Jauh
12 Feb 2026
Universitas Terbuka Siap Wujudkan Kampus Berkualitas Dunia Mulai 2026
11 Feb 2026
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan NIK Secara Online
11 Feb 2026
Apakah Bulan Puasa 2026 MBG Libur?