Berapa Lama Pembuatan Girik ke SHM? Ini Perkiraan Waktu dan Tahapannya
Judul: Berapa Lama Pembuatan Girik ke SHM? Ini Perkiraan Waktu dan Tahapannya Daftar Isi 1. Pengukuran tanah dan penelitian awal 2. Pengumuman data yuridis 3. Penerbitan Surat Kep...
Daftar Isi
1. Pengukuran tanah dan penelitian awal
2. Pengumuman data yuridis
3. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah
4. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jakarta, Dokumen girik memang mencatat penguasaan tanah tetapi belum memberikan kepastian hukum penuh. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, tanah wajib didaftarkan hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).Lantas, berapa lama pembuatan girik ke SHM?Lihat Juga :Segera Urus SHM, Ini Jenis Sertifikat Tanah yang Tidak Diakui 2026
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, proses perubahan girik menjadi SHM memakan waktu 2 hingga 6 bulan. Dalam kondisi ideal apabila seluruh dokumen lengkap dan tidak ada keberatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan proses ini selesai dalam sekitar 98 hari kerja atau setara 3-4 bulan.Namun, durasi tersebut dapat bertambah apabila muncul persoalan administratif atau keberatan dari pihak lain.
Proses pendaftaran tanah dari girik ke SHM tidak dilakukan secara instan. Ada sejumlah tahapan wajib yang dirancang untuk memastikan tanah yang didaftarkan benar-benar sah, jelas batasnya, dan tidak bermasalah secara hukum.Berikut alur dan estimasi waktu pembuatan girik ke SHM, dihimpun berbagai sumber.1. Pengukuran tanah dan penelitian awalPetugas BPN melakukan pengukuran fisik tanah untuk menentukan luas dan batas bidang. Tahap ini biasanya berlangsung 1-3 minggu, dilanjutkan penelitian Panitia A selama 28 hari kerja untuk memeriksa keabsahan data yuridis.Lihat Juga :Berapa Biaya Perubahan Girik ke SHM? Ini Rinciannya2. Pengumuman data yuridisData kepemilikan diumumkan secara terbuka di kelurahan dan kantor pertanahan selama 60 hari. Masa ini penting untuk memberi kesempatan jika ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau klaim.3. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Atas TanahApabila tidak ada sanggahan, BPN menerbitkan SK Hak Atas Tanah. Proses ini umumnya membutuhkan waktu 1-2 bulan.4. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)Setelah pemohon melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya administrasi lainnya, SHM diterbitkan dalam waktu sekitar 1 bulan.Meski sudah ada estimasi waktu, praktik di lapangan kerap berbeda. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu utama. Berkas yang tidak lengkap akan langsung menghentikan proses.Lihat Juga :Bagaimana Kalau Tidak Mengubah Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat?Selain itu, keberatan dari pihak lain saat masa pengumuman bisa membuat proses tertunda hingga sengketa diselesaikan. Kompleksitas riwayat tanah dan kepadatan layanan di kantor pertanahan juga turut memengaruhi durasi.Karena itu, pemilik tanah disarankan menyiapkan dokumen secara cermat sejak awal dan memastikan batas tanah jelas. Langkah ini penting untuk meminimalkan hambatan selama proses berlangsung.Dengan memahami berapa lama pembuatan girik ke SHM, masyarakat dapat memiliki gambaran terkait pengurusannya. Meski secara teori bisa selesai dalam 3-4 bulan, proses ini tetap membutuhkan kesabaran dan kesiapan, terutama bila muncul kendala administratif maupun hukum. (asp/fef)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20260128171949-561-1322079/berapa-lama-pembuatan-girik-ke-shm-ini-perkiraan-waktu-dan-tahapannya
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026
12 Feb 2026
Kapan Sholat Tarawih Pertama di Bulan Ramadhan 2026?
12 Feb 2026
Tambal Gigi Berlubang Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Langkahnya
12 Feb 2026
Sambut Mahasiswa Baru, UT Tarakan Kenalkan Sistem Belajar Jarak Jauh
12 Feb 2026
Universitas Terbuka Siap Wujudkan Kampus Berkualitas Dunia Mulai 2026
11 Feb 2026
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan NIK Secara Online