Edukasi 18 Feb 2026 6 views

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Judul: Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Daftar Isi Jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan 1. Pemeriksaan dan konsultasi medis 2. Premedi...

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Judul: Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Isi
Jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
1. Pemeriksaan dan konsultasi medis
2. Premedikasi
3. Scaling gigi
4. Tambal gigi (komposit/GIC)
5. Pemasangan gigi palsu
6. Cabut gigi sulung
7. Cabut gigi permanen
8. Obat pascaekstraksi
9. Kegawatdaruratan gigi
Jakarta, Selain rawat inap dan beberapa jenis rawat jalan, perawatan gigi juga ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tentunya ada beberapa jenis perawatan saja yang ditanggung, apa saja itu?Kesehatan gigi juga patut jadi perhatian. Gangguan pada gigi dan gusi bisa mengganggu kegiatan sehari-hari. Pada kasus ekstrem, menurut Healthline, infeksi gigi yang tidak ditangani bisa menyebar ke jaringan tubuh lainnya dan berisiko menimbulkan komplikasi.Lihat Juga :Data Kesehatan Nasional 2025 Masih Dibayangi Obesitas dan Hipertensi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, biaya perawatan gigi cenderung mahal. Oleh karena itu, kehadiran BPJS yang bisa menanggung perawatan gigi memungkinkan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan gigi dengan biaya terjangkau.Jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS KesehatanJadi, apa saja jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026 ini? Berikut ini daftarnya.
Pilihan RedaksiDoa Malam Nisfu Syaban: Lengkap dengan Arab, Latin, hingga ArtinyaNiat Sholat Nisfu Syaban, Tata Cara, dan Jumlah RakaatMakna Membaca Surat Yasin 3x di Malam Nisfu Syaban1. Pemeriksaan dan konsultasi medisPeserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi terkait masalah gigi. Ini bisa menjadi langkah preventif untuk mencegah kerusakan gigi yang lebih parah.Pada tahap pemeriksaan, dokter gigi akan memberikan saran perawatan lanjutan atau tindakan pencegahan untuk menjaga kesehatan mulut.2. PremedikasiProses premedikasi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Adapun premedikasi merupakan pemberian obat sebelum prosedur medis, seperti pencabutan gigi.Tujuan tindakan ini, yakni untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, sekaligus meminimalkan efek samping agar proses perawatan lebih nyaman. Biasanya, obat diberikan 1-2 jam sebelum induksi anestesi.3. Scaling gigiScaling atau pembersihan karang gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan catatan scaling gigi hanya ditanggung jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.Adapun prosedur ini bertujuan mencegah penyakit gusi dan menjaga kesehatan gigi jangka panjang.4. Tambal gigi (komposit/GIC)BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tambal gigi dengan bahan resin komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC).Tambal gigi adalah prosedur untuk memperbaiki gigi yang berlubang. Perawatan ini berguna menghentikan kerusakan sekaligus mengembalikan fungsi gigi.5. Pemasangan gigi palsuFoto: iStockphoto/GoodLifeStudioIlustrasi gigi palsu.Pemasangan gigi palsu termasuk layanan yang bisa mendapatkan bantuan dana dari BPJS Kesehatan. Bentuk tanggungannya, yakni dengan subsidi, bukan penanggungan secara penuh.Nominal bantuan disesuaikan dengan jumlah gigi yang dipasang, terutama pada kondisi medis darurat seperti patah atau hilangnya gigi akibat cedera.Terkait besaran biayanya, BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang untuk pemasangan 1-8 gigi palsu. Kemudian subsidi sebesar Rp500 ribu untuk 9-16 gigi pada satu rahang. Adapun subsidi pada dua rahang gigi sekaligus, subsidinya sebesar Rp1 juta.6. Cabut gigi sulungBPJS Kesehatan juga menanggung pencabutan gigi susu (sulung). Gigi sulung merupakan gigi yang pertama kali tumbuh sebelum tergantikan oleh gigi bungsu.Prosedur pencabutan gigi sulung penting agar gigi permanen bisa tumbuh dengan baik serta menjaga struktur rahang anak.7. Cabut gigi permanenApabila gigi permanen rusak parah, berlubang, atau tidak bisa dipertahankan, dokter gigi dapat melakukan pencabutan. Prosedur ini dilakukan untuk menghindari komplikasi dan infeksi akibat kerusakan parah pada gigi.Sebelum tindakan, pasien akan diberikan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.
8. Obat pascaekstraksiSetelah gigi dicabut, pasien biasanya membutuhkan obat untuk membantu penyembuhan dan mengurangi rasa sakit. Obat pascaekstraksi juga ditanggung BPJS Kesehatan, sesuai instruksi perawatan dari dokter.Obat-obatan ini, meliputi pereda nyeri, antibiotik, hingga obat kumur antiseptik. Berbagai obat ini penting untuk dikonsumsi selama proses penyembuhan gigi.9. Kegawatdaruratan gigiKondisi medis darurat juga dapat terjadi pada gigi, sehingga BPJS Kesehatan juga menanggung biayanya. Dalam kondisi darurat, dibutuhkan penanganan segera untuk mencegah komplikasi serius yang bisa mengancam nyawa.Itu dia daftar perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Anda bisa menangani masalah kesehatan gigi dengan harga lebih terjangkau berkat tanggungan ini. (sac/rti)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20260204154103-561-1324570/jenis-perawatan-gigi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-apa-saja
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.