Jadwal dan Lokasi yang Berlakukan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
Judul: Jadwal dan Lokasi yang Berlakukan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Daftar Isi Jadwal ganjil genap arus mudik Lebaran 2026 Jadwal ganjil genap arus balik Lebaran 2026 Kendara...
Daftar Isi
Jadwal ganjil genap arus mudik Lebaran 2026
Jadwal ganjil genap arus balik Lebaran 2026
Kendaraan yang dikecualikan aturan ganjil genap
Jakarta, Pemerintah kembali menyiapkan strategi pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol utama selama musim Lebaran 2026.
Lihat Juga :
Jadwal dan Titik Lokasi Contraflow Mudik Lebaran 2026
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.
Sistem ganjil genap ini diterapkan untuk membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor guna mengurai kepadatan di jalur-jalur utama mudik.
Jadwal ganjil genap arus mudik Lebaran 2026
Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Ruas tol yang terdampak meliputi :
KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Tol Semarang-Batang
KM 31 sampai KM 98 Tol Tangerang-Merak
Dengan aturan ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap, dan kendaraan dengan pelat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil selama periode tersebut.
Jadwal ganjil genap arus balik Lebaran 2026
Sementara itu, untuk arus balik, ganjil genap diberlakukan pada:
Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Adapun ruas yang diberlakukan kebijakan ini adalah:
KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
KM 98 sampai KM 31 Tol Tangerang-Merak
Kebijakan ini akan dikombinasikan dengan rekayasa lalu lintas lain seperti one way dan contraflow, menyesuaikan kondisi di lapangan.
Kendaraan yang dikecualikan aturan ganjil genap
Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Sejumlah kendaraan dikecualikan, antara lain:
Kendaraan pimpinan lembaga negara (Presiden, Wakil Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan pejabat negara tertentu)
Kendaraan dinas TNI/Polri dan kendaraan berpelat merah
Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
Angkutan umum berpelat kuning
Kendaraan khusus penyandang disabilitas
Kendaraan operasional pengelola jalan tol
Kendaraan angkutan barang tertentu yang mendapat pengecualian
Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan lebih awal dengan memperhatikan tanggal keberangkatan dan angka pelat nomor kendaraan.
Pemudik juga disarankan memantau informasi resmi dari kepolisian dan pengelola jalan tol terkait potensi perubahan jadwal sesuai diskresi di lapangan. (anm/fef)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20260227121420-561-1332430/jadwal-dan-lokasi-yang-berlakukan-ganjil-genap-mudik-lebaran-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
05 Apr 2026
Jika Sudah Lolos SNBP Apakah Boleh Daftar SNBT? Ini Ketentuannya
04 Apr 2026
10 Kumpulan Lagu Paskah tentang Pujian hingga Lagu Kemenangan
03 Apr 2026
Ini Jalur Alternatif Masuk PTN yang Bisa Dicoba Jika Tidak Lolos SNBP
03 Apr 2026
Peluang Lolos Besar, Ini Cara Cek Daya Tampung Jurusan UTBK SNBT 2026
03 Apr 2026
NPWP Suami Istri Gabung atau Pisah di Era Coretax? Ini Pertimbangannya
03 Apr 2026
Batas Pelaporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax