Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama?
Judul: Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama? Daftar Isi Zakat fitrah dengan uang atau beras, mana yang lebih utama? 1. Mazhab Hanafi 2. Mazhab Syafi'i 3. Maz...
Daftar Isi
Zakat fitrah dengan uang atau beras, mana yang lebih utama?
1. Mazhab Hanafi
2. Mazhab Syafi'i
3. Mazhab Maliki dan Hanbali
Besaran zakat fitrah di Indonesia
Jakarta, Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim sebagai sarana menyucikan diri menjelang hari raya Idul Fitri.Di samping itu, ibadah ini juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Sebenarnya, zakat fitrah dengan uang atau beras, mana yang lebih utama?Lihat Juga :Kriteria Fakir dan Miskin Penerima Zakat yang Wajib Diketahui
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praktiknya, sebagian masyarakat masih memilih menunaikan zakat fitrah dengan beras karena mendekati praktik yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA sebagai berikut:"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW ditunaikan dalam bentuk makanan pokok.Namun, di tengah perkembangan zaman, tidak sedikit pula masyarakat yang menyalurkannya dalam bentuk uang karena dianggap lebih praktis.Dilansir dari Baznas dan NU Online, berikut pendapat para ulama mengenai ketentuan zakat fitrah.Zakat fitrah dengan uang atau beras, mana yang lebih utama?Hukum pembayaran zakat fitrah menggunakan uang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Setiap mazhab memiliki pandangan yang berbeda dalam menafsirkan ketentuan tersebut.Pilihan RedaksiApakah Zakat Fitrah Wajib? Ini Hukum, Syarat, dan Waktu PembayarannyaSampai Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan?Rukun dan Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi1. Mazhab HanafiMazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Menurut pandangan ini, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin dan memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya Idul Fitri.Dalam kondisi tertentu, uang justru dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik karena dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak, seperti membeli makanan, obat-obatan, atau kebutuhan keluarga lainnya.Selama nilainya setara dengan makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan, pembayaran zakat fitrah dengan uang dinilai sah.2. Mazhab Syafi'iMazhab Syafi'i yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.Hal ini karena Rasulullah SAW secara jelas menyebutkan jenis zakat fitrah dalam bentuk makanan seperti kurma atau gandum.Namun, sebagian ulama Syafi'iyah kontemporer memberikan kelonggaran apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang melalui lembaga zakat resmi.Dalam praktiknya, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli makanan pokok yang akan disalurkan kepada mustahik.3. Mazhab Maliki dan HanbaliMazhab Maliki dan Hanbali pada dasarnya juga lebih menganjurkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.Namun dalam kondisi tertentu, beberapa ulama dari mazhab ini memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang jika dianggap lebih membawa kemaslahatan bagi penerima zakat.Misalnya dalam kondisi masyarakat perkotaan yang memiliki keterbatasan ruang penyimpanan atau kesulitan dalam proses distribusi bahan makanan.Lihat Juga :Berapa Zakat Fitrah per Orang? Segini Besarannya dalam Uang dan BerasLantas, zakat fitrah dengan uang atau beras, mana yang lebih utama?Dari berbagai pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih utama karena mengikuti sunnah, tetapi pembayaran dengan uang juga diperbolehkan apabila dinilai lebih praktis dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi mustahik.Yang terpenting, zakat fitrah harus ditunaikan tepat waktu dan benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya.Besaran zakat fitrah di IndonesiaBerdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya setara dengan sekitar Rp50.000 per orang. Namun nominal tersebut dapat berbeda di setiap daerah karena harga beras yang tidak sama di seluruh wilayah Indonesia.Secara umum, kisaran nilai zakat fitrah di berbagai daerah berada antara Rp38.000 hingga Rp56.000 per orang, tergantung harga beras yang berlaku di wilayah tersebut.Dengan demikian, baik dalam bentuk beras maupun uang, tujuan utama zakat fitrah tetap tercapai yaitu membantu fakir miskin dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. (gas/fef)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20260316124401-561-1338564/zakat-fitrah-dengan-uang-atau-beras-mana-yang-lebih-utama
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
05 Apr 2026
Jika Sudah Lolos SNBP Apakah Boleh Daftar SNBT? Ini Ketentuannya
04 Apr 2026
10 Kumpulan Lagu Paskah tentang Pujian hingga Lagu Kemenangan
03 Apr 2026
Ini Jalur Alternatif Masuk PTN yang Bisa Dicoba Jika Tidak Lolos SNBP
03 Apr 2026
Peluang Lolos Besar, Ini Cara Cek Daya Tampung Jurusan UTBK SNBT 2026
03 Apr 2026
NPWP Suami Istri Gabung atau Pisah di Era Coretax? Ini Pertimbangannya
03 Apr 2026
Batas Pelaporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax