Edukasi 14 May 2026 10 views

10 Kriteria Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban Idul Adha

Jakarta, Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk dijadikan kurban. Agar bisa memilih hewan terbaik, Anda perlu tahu apa saja jenis cacat he...

10 Kriteria Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban Idul Adha
Jakarta, Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk dijadikan kurban. Agar bisa memilih hewan terbaik, Anda perlu tahu apa saja jenis cacat hewan yang tidak sah untuk kurban menurut syariat Islam.Perlu dipahami, kondisi kesehatan dan fisik hewan menjadi syarat utama sah atau tidaknya kurban. Rasulullah SAW juga melarang penggunaan hewan yang memiliki cacat tertentu untuk disembelih sebagai kurban.Lihat Juga :Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2026, Berapa Hari?

Oleh sebab itu, umat Islam perlu mengetahui berbagai kriteria hewan cacat yang menyebabkan kurban tidak sah.Cacat hewan yang tidak sah untuk kurbanDikutip dari buku Fikih Qurban (2025) oleh Dr. Mohammad Ikhwanuddin, S.H.I., M.H.I., CM., CDAI., dkk, berikut beberapa kriteria cacat hewan yang tidak sah untuk kurban sebagaimana dijelaskan para ulama fikih, termasuk Imam an-Nawawi dan Al-Malibari.
7 PTN yang Sudah Buka Jalur Mandiri Tahun 2026, Ada UI hingga UnairCara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 dengan MudahDaftar PTKIN Terbaik di Indonesia 2026 untuk Referensi Calon Mahasiswa1. Hewan sangat kurusHewan yang terlalu kurus hingga hilang sumsumnya disebut sebagai al-ja'fa'. Kondisi ini membuat hewan tidak sah dijadikan kurban menurut kesepakatan ulama.Namun, apabila kurusnya masih ringan dan tidak sampai memengaruhi sumsum tulang atau kualitas daging secara serius, kurban masih dianggap sah.2. Hewan sakit parahHewan yang menderita penyakit hingga memengaruhi kualitas daging atau menyebabkan tubuhnya melemah, tidak diperbolehkan untuk kurban.Imam an-Nawawi menjelaskan, penyakit yang menyebabkan hewan menjadi kurus, rusak dagingnya, atau sulit bergerak, dikategorikan sebagai cacat yang menggugurkan keabsahan kurban. Contohnya, demam berat, infeksi serius, atau penyakit menular yang tampak jelas.3. Hewan mengalami kudisPenyakit kudis atau al-jarab juga termasuk cacat hewan yang tidak sah untuk kurban. Kudis dapat merusak kesehatan hewan serta memengaruhi kualitas dagingnya.Baik kudis ringan maupun berat tetap dianggap sebagai cacat yang membuat hewan tidak layak dijadikan kurban menurut mayoritas ulama.4. Hewan pincang beratHewan yang pincang parah hingga tidak mampu berjalan normal menuju tempat makan juga tidak sah dijadikan kurban.Jika kepincangannya ringan dan hewan masih bisa berjalan bersama kelompoknya, kurban masih diperbolehkan. Namun apabila salah satu kakinya patah hingga berjalan dengan tiga kaki atau merangkak, maka hewan tersebut tidak sah untuk kurban.5. Hewan butaHewan yang buta total atau kehilangan bola mata, termasuk cacat yang menggugurkan sahnya kurban. Imam an-Nawawi menjelaskan, syarat hewan kurban adalah memiliki penglihatan yang sempurna.Meski demikian, hewan yang hanya rabun sebagian atau juling masih dianggap sah selama masih dapat melihat dengan baik.Baca halaman selanjutnya...
6. Telinga atau ekor terpotongHewan yang telinganya terpotong sebagian atau seluruhnya tidak sah dijadikan kurban, terutama jika bagian yang hilang terlihat jelas.Namun, jika telinga hanya sobek kecil atau berlubang tanpa ada bagian yang benar-benar terpisah, masih diperbolehkan.Lihat Juga :Kapan Hasil TKA SD Diumumkan? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya7. Hewan gilaHewan yang mengalami gangguan mental hingga berputar-putar saat merumput dan sulit makan, juga tidak sah dijadikan kurban.Kondisi tersebut biasanya membuat hewan menjadi sangat kurus dan tidak sehat. Ulama sepakat melarang penggunaannya sebagai hewan kurban.8. Lidah terpotongHewan yang kehilangan sebagian lidahnya dianggap tidak sah untuk kurban karena cacat tersebut memengaruhi kemampuan makan serta kondisi tubuhnya.Begitu pula hewan yang seluruh giginya tanggal atau patah secara keseluruhan sehingga menghambat proses makan.9. Hewan hasil persilangan dengan hewan liarHewan hasil persilangan antara hewan ternak dan hewan liar, seperti kambing dengan kijang, juga tak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan kurban wajib berasal dari jenis ternak yang telah ditetapkan syariat.Imam an-Nawawi menjelaskan:وَلَا تُجْزِئُ بِالْمُتَوَلَّدِ مِنَ الظَّبَاءِ وَالْغَنَمِ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْأَنْعَامArtinya: "Tidak sah berkurban dengan hewan hasil persilangan antara kijang dan kambing, karena ia bukan termasuk dari golongan al-an'am (hewan ternak)."10. Kurban tidak sah selain unta, sapi, dan kambingPara ulama juga bersepakat, hewan kurban hanya sah jika berasal dari unta, sapi, kambing, atau domba.Imam an-Nawawi menyebutkan:فَلَا يُجْزِئُ شَيْءٌ مِنَ الْحَيَوَانِ غَيْرُ ذَلِكَArtinya: "Maka tidak mencukupi (tidak sah) berkurban dengan selain dari ketiga jenis hewan tersebut."Memahami cacat hewan yang tidak sah untuk kurban sangat penting agar ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan syariat Islam.Umat Islam tidak hanya dianjurkan memilih hewan yang besar dan gemuk, tetapi juga memastikan hewan terbebas dari cacat berat yang dapat menggugurkan keabsahan kurban.Dengan memperhatikan kondisi hewan secara teliti, ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan sempurna dan memperoleh pahala maksimal di sisi Allah SWT.

5 Cacat Hewan Lainnya yang Tidak Sah untuk Kurban Menurut Islam

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20260512202804-561-1357998/10-kriteria-cacat-hewan-yang-tidak-sah-untuk-kurban-idul-adha
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.