Asosasi Akui Gaya Penagihan Debt Collector Bikin Citra Pinjol Buruk
Asosasi Akui Gaya Penagihan Debt Collector Bikin Citra Pinjol Buruk Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengakui gaya penagihan utang oleh pihak ke
Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengakui gaya penagihan utang oleh pihak ketiga (debt collector) yang digandeng perusahaan pinjaman online (pinjol) membuat citra industri buruk.Ketua AFPI Entjik S Djafar mengatakan aduan penagihan oleh debt collector yang tak sesuai ketentuan mayoritas berasal dari pinjol ilegal."Menurut kami yang membuat industri ini jelek adalah perlakuan penagihan dari pinjol ilegal yang tidak punya aturan, karena dari kasus maupun pengaduan yang ada 80 persen - 90 persen itu adalah pinjol ilegal," katanya pada .com, Rabu (17/12).
Entjik menegaskan penagihan oleh pihak ketiga harus mengikuti sejumlah ketentuan, di antaranya seluruh tenaga penagih wajib terdaftar dan terverifikasi pada AFPI sehingga ID dari seluruh penagih terdaftar pada Portal Tenaga Penagih (PTP).BEI Gembok Saham Toba Pulp Lestari di Tengah Audit Kemenhut
Kemudian, seluruh tenaga penagih wajib mengikuti pelatihan terutama tentang penagihan secara beretika dan peraturan penagihan atas perlindungan konsumen dan wajib mengikuti ujian kompetensi yang dikeluarkan/diuji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).Ia menegaskan setiap perusahaan jasa penagihan wajib menjadi anggota AFPI di mana sebelum jadi anggota wajib diseleksi dan diverifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) asosiasi."Jika ada pengaduan masyarakat atas perilaku penagihan yang tidak beretika ataupun di luar SOP AFPI, maka akan dilakukan sidang kode etik oleh komite etik yang independen," katanya.Ia menilai sepanjang pihak ketiga penagih utang ada yang mengontrol dan ada sanksi jika melanggar aturan seharusnya tidak masalah jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasanya."Jika terbukti ada tenaga penagih yang melanggar aturan maka dikenakan sanksi, apabila berat maka akan di-black list tidak boleh lagi bekerja atau beraktivitas di industri pindar," katanya.Kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh pihak ketiga (debt collector) kembali jadi sorotan usai insiden pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan pada Jumat (12/12) lalu.
Pengeroyokan terhadap dua matel hingga tewas tersebut dipicu oleh utang kredit sepeda motor. Dalam insiden itu, enam polisi ditetapkan menjadi tersangka.Peristiwa ini kemudian memunculkan desakan larangan penagihan utang oleh pihak ketiga. Desakan datang dari DPR.Komisi III DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di Kalibata."Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga," ujar Abdullah, Senin (15/12) seperti dikutip dari Antara. (fby/pta)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
27 May 2026
GAPKI Bersuara soal Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Ekspor CPO Nipu