Wajib Pajak di Sumatra Bebas Denda Keterlambatan Imbas Bencana
Judul: Wajib Pajak di Sumatra Bebas Denda Keterlambatan Imbas Bencana Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengenakan denda kepada w
Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengenakan denda kepada wajib pajak (WP) di Pulau Sumatra yang terdampak bencana.Keringanan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025. DJP menetapkan banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi di Sumatra sebagai keadaan kahar (force majeure) sehingga kewajiban perpajakan diberikan relaksasi."Kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan," tulis keputusan tersebut, dikutip dari detikcom, Jumat (19/12).
Penghapusan sanksi berlaku untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo dalam rentang 25 November 2025 sampai 31 Desember 2025.Lihat Juga :PNS dan Karyawan Swasta Diimbau WFA pada 29-31 Desember
Keterlambatan yang mendapatkan relaksasi, antara lain penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pembuatan faktur pajak."Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam hal ini, sanksi administratif yang dimaksud berupa denda dan/atau bunga, serta denda administratif," jelas DJP.Andai sanksi administratif telah diterbitkan lebih dulu, Ditjen Pajak Kemenkeu memerintahkan kepala kantor wilayah DJP untuk menghapusnya.DJP juga menegaskan bahwa wajib pajak di Sumatra mendapatkan perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT hingga melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, yakni dengan batas akhir 30 Januari 2026.
Sementara itu, faktur pajak untuk masa pajak November dan Desember 2025 boleh dibuat paling lambat 30 Januari 2026.Terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan tidak ada ketentuan perpajakan khusus bagi pihak-pihak di daerah terdampak bencana."Ikut yang ada saja. Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang atau bahkan tidak ada. Jadi, memang tidak ada kewajiban pajak. Enggak (aturan khusus), itu eksisting saja," jelas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (skt/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251219135411-532-1308660/wajib-pajak-di-sumatra-bebas-denda-keterlambatan-imbas-bencana
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
05 Apr 2026
Lawan Impor Beras Menir 500 Ribu Ton, Amran Mau Giling Beras Sendiri
05 Apr 2026
Pengusaha Minta Rem, Amran Justru Pastikan B50 Sudah Jalan Tahun Ini
05 Apr 2026
Amran Tinjau Gudang Bulog Sulsel, Pastikan Stok Beras Melimpah
05 Apr 2026
TV dan Kulkas Banting Harga, Kuy ke Transmart Full Day Sale Sekarang!
05 Apr 2026
FOTO: Transmart Full Day Sale, Warga Buru Diskon Besar-besaran
05 Apr 2026
Transmart Full Day Sale, Sepeda Listrik Diskon Berjuta-juta Hari Ini