Wajib Pajak di Sumatra Bebas Denda Keterlambatan Imbas Bencana
Judul: Wajib Pajak di Sumatra Bebas Denda Keterlambatan Imbas Bencana Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengenakan denda kepada w
Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengenakan denda kepada wajib pajak (WP) di Pulau Sumatra yang terdampak bencana.Keringanan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025. DJP menetapkan banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi di Sumatra sebagai keadaan kahar (force majeure) sehingga kewajiban perpajakan diberikan relaksasi."Kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan," tulis keputusan tersebut, dikutip dari detikcom, Jumat (19/12).
Penghapusan sanksi berlaku untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo dalam rentang 25 November 2025 sampai 31 Desember 2025.Lihat Juga :PNS dan Karyawan Swasta Diimbau WFA pada 29-31 Desember
Keterlambatan yang mendapatkan relaksasi, antara lain penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pembuatan faktur pajak."Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam hal ini, sanksi administratif yang dimaksud berupa denda dan/atau bunga, serta denda administratif," jelas DJP.Andai sanksi administratif telah diterbitkan lebih dulu, Ditjen Pajak Kemenkeu memerintahkan kepala kantor wilayah DJP untuk menghapusnya.DJP juga menegaskan bahwa wajib pajak di Sumatra mendapatkan perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT hingga melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, yakni dengan batas akhir 30 Januari 2026.
Sementara itu, faktur pajak untuk masa pajak November dan Desember 2025 boleh dibuat paling lambat 30 Januari 2026.Terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan tidak ada ketentuan perpajakan khusus bagi pihak-pihak di daerah terdampak bencana."Ikut yang ada saja. Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang atau bahkan tidak ada. Jadi, memang tidak ada kewajiban pajak. Enggak (aturan khusus), itu eksisting saja," jelas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (skt/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251219135411-532-1308660/wajib-pajak-di-sumatra-bebas-denda-keterlambatan-imbas-bencana
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Sampoerna Sukses Ciptakan Peluang Bagi 600 Pengusaha Lokal
13 Feb 2026
Cara Tukar Uang Baru Lebaran via Pintar BI, Pendaftaran Mulai Hari Ini
13 Feb 2026
Prabowo Terima Laporan Pengusaha: Konsumsi Naik Berkat MBG
13 Feb 2026
Prabowo soal Dana MBG: Padahal Sudah Berdarah, Ini Hasil Penghematan
13 Feb 2026
Sampoerna Perkuat Ekosistem RdanD, Libatkan 200 Ilmuwan Lokal
13 Feb 2026
Putihkan Piutang BPJS Kesehatan, Purbaya Klaim Sudah Transfer Rp20 T