BI Buka Suara soal Toko Roti Tolak Pembayaran Uang Tunai dari Nenek
Bank Indonesia (BI) angkat bicara terkait video viral seorang nenek yang ditolak saat membayar dengan uang tunai di sebuah toko roti. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, R...
Menurut Ramdan, pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh menolak rupiah yang digunakan untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban, atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali ada keraguan terhadap keaslian uang tersebut. Ramdan menyampaikan keterangan ini pada Minggu (21/12).
Meski BI mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan dapat menghindari risiko uang palsu, uang tunai masih sangat diperlukan dan digunakan dalam transaksi di berbagai wilayah. Hal ini mengingat keragaman demografi serta tantangan geografis dan teknologi di Indonesia.
Ramdan menegaskan bahwa penggunaan rupiah untuk transaksi sistem pembayaran bisa menggunakan instrumen tunai atau non-tunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Toko roti tersebut hanya menerima pembayaran non-tunai, seperti QRIS. Seorang pria kemudian memprotes kebijakan toko tersebut setelah melihat nenek itu kesulitan bertransaksi karena hanya membawa uang tunai. Unggahan tersebut memicu perdebatan publik mengenai kebijakan transaksi non-tunai.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251221151802-78-1309231/bi-buka-suara-soal-toko-roti-tolak-pembayaran-uang-tunai-dari-nenek
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Sampoerna Sukses Ciptakan Peluang Bagi 600 Pengusaha Lokal
13 Feb 2026
Cara Tukar Uang Baru Lebaran via Pintar BI, Pendaftaran Mulai Hari Ini
13 Feb 2026
Prabowo Terima Laporan Pengusaha: Konsumsi Naik Berkat MBG
13 Feb 2026
Prabowo soal Dana MBG: Padahal Sudah Berdarah, Ini Hasil Penghematan
13 Feb 2026
Sampoerna Perkuat Ekosistem RdanD, Libatkan 200 Ilmuwan Lokal
13 Feb 2026
Putihkan Piutang BPJS Kesehatan, Purbaya Klaim Sudah Transfer Rp20 T