UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen ke Rp3,1 Juta per Bulan
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40 per bulan. Angka ini menunjukkan kenaikan 6,74 persen dibandingkan U...
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa kebijakan UMP 2026 bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan iklim usaha. "Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," ujar Andra Soni pada Rabu (24/12).
Ia menambahkan bahwa penetapan upah minimum ini dilakukan melalui pembahasan yang transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Dewan tersebut melibatkan perwakilan dari pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
Selain UMP, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79% dari Rp3.206.640,32 tahun 2025)
- Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97% dari Rp3.172.384,39 tahun 2025)
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31% dari Rp4.901.117,00 tahun 2025)
- Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61% dari Rp4.857.353,01 tahun 2025)
- Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50% dari Rp5.069.708,36 tahun 2025)
- Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67% dari Rp5.128.084,48 tahun 2025)
- Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61% dari Rp4.418.261,13 tahun 2025)
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50% dari Rp4.974.392,42 tahun 2025)
Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026:
- Kabupaten Serang: UMSK Sektor I Rp5.345.521,19 dan Sektor II Rp5.290.521,19.
- Kota Tangerang Selatan: UMSK Sektor I Rp5.297.813,00 dan Sektor II Rp5.272.842,00.
- Kota Cilegon: UMSK Sektor I Rp5.606.670,54, Sektor II Rp5.566.663,21, dan Sektor III Rp5.499.553,85.
- Kota Tangerang: UMSK Sektor I Rp5.777.364,08, Sektor II Rp5.561.387,86, Sektor III Rp5.480.396,77, Sektor IV Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
- Kabupaten Lebak: UMSK sebesar Rp3.487.636,85, yang merupakan UMSK perdana bagi kabupaten ini.
- Kabupaten Tangerang: UMSK Sektor I dibagi menjadi Sub Sektor 1A Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; serta Sektor III dibagi menjadi Sub Sektor 3A Rp5.242.278,00 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit.
UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Andra Soni menegaskan bahwa Pemprov Banten akan melakukan pengawasan, pembinaan, dan menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251224164630-92-1310403/ump-banten-2026-naik-674-persen-ke-rp31-juta-per-bulan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Bos BGN Respons Penghentian Sementara SPPG di Kawasan Johar Baru
13 Feb 2026
FOTO: Gebyar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan dan Lebaran 2026
13 Feb 2026
Prabowo Bakal Bikin Gerai Pinjaman Super Mikro untuk Berantas Rentenir
13 Feb 2026
Prabowo Jamin Nelayan Bisa Dapat Kelonggaran Kredit di Atas 10 Tahun
13 Feb 2026
IHSG Merah ke 8.212 Tutup Pekan, 408 Saham Berdarah
13 Feb 2026
Akhir Pekan, Rupiah Ditutup Lesu Rp16.836 per Dolar AS