Khofifah Sahkan UMK Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Judul: Khofifah Sahkan UMK Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah Surabaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Ko
Surabaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di daerahnya.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor100.3.3.1/937/013/2025tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani 24 Desember 2025.Dalam keputusan tersebut, UMK 2026 disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, kondisi ekonomi daerah, serta rekomendasi bupati dan wali kota se-Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan kebijakan pengupahan ini ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.Lihat Juga :UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp2,31 Juta, UMK Bekasi Hampir Rp6 Juta
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum," ujar Khofifah sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.Dalam diktum keputusan itu ditegaskan, UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK, dilarang melakukan penurunan upah maupun membayar upah lebih rendah dari ketetapan yang berlaku."Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun," ujarnya."Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota," lanjutnya.Lihat Juga :UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen Jadi Rp2,32 JutaPemerintah Provinsi Jawa Timur juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Khofifah.Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796, disusul Kabupaten Gresik Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541. Sementara UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.Keputusan UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi bagi dunia usaha dan pekerja di seluruh daerah di Jatim"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," ujar Khofifah.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251225062536-92-1310511/khofifah-sahkan-umk-jatim-2026-surabaya-tertinggi-situbondo-terendah
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Bos BGN Respons Penghentian Sementara SPPG di Kawasan Johar Baru
13 Feb 2026
FOTO: Gebyar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan dan Lebaran 2026
13 Feb 2026
Prabowo Bakal Bikin Gerai Pinjaman Super Mikro untuk Berantas Rentenir
13 Feb 2026
Prabowo Jamin Nelayan Bisa Dapat Kelonggaran Kredit di Atas 10 Tahun
13 Feb 2026
IHSG Merah ke 8.212 Tutup Pekan, 408 Saham Berdarah
13 Feb 2026
Akhir Pekan, Rupiah Ditutup Lesu Rp16.836 per Dolar AS