Perhatian, Langganan ChatGPT Wajib Bayar Pajak
Pelanggan ChatGPT kini diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah OpenAI OpCo, LLC resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).....
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk tiga perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN PMSE. Selain OpenAI, perusahaan lain yang ditunjuk adalah International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Pada saat yang sama, pemerintah juga mencabut status pemungut PPN PMSE dari Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dengan penambahan ini, hingga akhir November 2025, total ada 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyatakan dalam keterangan tertulis pada Senin (29/12) bahwa dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp34,54 triliun.
Jumlah setoran tersebut terinci sebagai berikut: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp9,19 triliun hingga 2025.
Secara keseluruhan, hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun. Angka ini berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251229161601-532-1311628/perhatian-langganan-chatgpt-wajib-bayar-pajak
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Pimpinan Bank Mandiri Hadiri Nobar Film 'Semua Akan Baik-baik Saja'
28 May 2026
Harga Minyak Naik Setelah AS Kembali Serang Iran
28 May 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
28 May 2026
Harga Emas Antam Turun Rp31.000 Jadi Rp2,754 Juta/gram
28 May 2026
Syarat Warga Jakarta Dapat Pembebasan PBB-P2 2026 hingga 100 Persen
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres