Pemerintah Setujui Impor 3,1 Juta Ton Gula Industri
Pemerintah telah menyetujui impor gula khusus untuk kebutuhan industri dengan total volume lebih dari 3,1 juta ton. Kebijakan ini tidak berlaku untuk gula konsumsi rumah tangga, me...
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pembahasan lintas kementerian. "Untuk gula disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sebesar, sesuai dengan usulan, yaitu sebesar 3.124.394 ton, itu untuk bahan baku industri gula," ujar Tatang dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
Tatang menambahkan, untuk skema KITE dan KB, volume gula bahan baku industri yang diimpor adalah sebesar 508.360 ton. Ia menegaskan bahwa tidak ada impor gula untuk konsumsi masyarakat. Gula yang diimpor seluruhnya akan digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman, atau diolah kembali dan diekspor melalui skema KITE dan kawasan berikat yang memang diberikan fasilitas khusus karena hasil produksinya tidak dijual di pasar domestik.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa sebagian besar gula industri yang diimpor berupa gula kristal mentah (GKM) atau *raw sugar*, yang masih harus diolah di dalam negeri. "Kalau gula itu memang sebagian besar dalam bentuk GKM-nya, gula kristal mentah. Tapi ada gula-gula khusus yang memang diimpor dalam bentuk, tapi itu kecil sekali," katanya.
Putu menyebut volume gula khusus yang tidak berbentuk *raw sugar* sangat terbatas, sekitar 5.000 ton. Ia menambahkan bahwa sebagian GKM juga tidak selalu diolah menjadi gula kristal rafinasi (GKR), melainkan digunakan untuk kebutuhan industri lain seperti bahan penyedap.
Untuk impor gula melalui skema KITE dan kawasan berikat, bentuknya bisa bervariasi. "Nah, kalau di KITE KB, yang 500 ribu ton tadi, itu ada dua bentuknya. Memang, tapi sebagian besar masih dalam bentuk kristal mentah, diolah dulu, baru digantikan. Dan sebagian juga ada yang sudah rafinasi," jelasnya.
Putu menegaskan bahwa hampir seluruh dari 3,1 juta ton gula industri yang diimpor berbentuk *raw sugar* yang masih harus melalui proses pengolahan di dalam negeri. Hanya sebagian sangat kecil yang masuk dalam bentuk gula kristal jadi, sementara mayoritas volume impor merupakan *raw sugar* yang digunakan sebagai bahan baku industri. "Yang 3,1 juta itu, ya, kecil sekali itu yang ini, yang dalam bentuk kristalnya. Tapi sampai 98 persen itu dalam bentuk *raw sugar*," jelasnya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251230123817-92-1311872/pemerintah-setujui-impor-31-juta-ton-gula-industri
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Jejak Inovasi Huawei Pimpin Smartphone Lipat, dari Mate X ke Mate X7
13 Feb 2026
Bos Badan Gizi Klaim MBG Dorong Uang Beredar Rp29 T
13 Feb 2026
PT Garam Bakal Olah Limbah Kilang Balikpapan, Investasi Pabrik Rp7 T
13 Feb 2026
Purbaya Pastikan Misbakhun-Suahasil Tak Daftar Seleksi Bos OJK
13 Feb 2026
Purbaya soal Impor Ilegal Tiffany dan Co: Sepertinya Ada Kongkalikong
13 Feb 2026
Respons Danantara soal Target Laba 7 Persen dari Ribuan Aset BUMN