PPATK Blokir Rekening PT Dana Syariah Indonesia Buntut Gagal Bayar
PPATK Blokir Rekening PT Dana Syariah Indonesia Buntut Gagal Bayar Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening perusahaan pinj
Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) buntut kasus gagal bayar kepada para lendernya.Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran yang dilakukan PPATK sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah."Iya, kami lakukan penghentian dalam rangka perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan," ujar Ivan saat dihubungi .com, Rabu (31/12).
Ivan menjelaskan pemblokiran bukan hanya rekening milik DSI saja, tetapi juga pihak-pihak lain yang menerima aliran dana perusahaan. Hal tersebut merupakan bagian dari proses analisis transaksi keuangan.OJK Minta PPATK Telusuri Transaksi Keuangan DSI
"Penghentian bukan hanya pada rekening PT DSI, namun pihak-pihak lain terkait yang menerima aliran dana dari PT DSI dalam rangka proses analisis," tambahnya.Semula, informasi mengenai pemblokiran rekening DSI oleh PPATK yang diungkap oleh Paguyuban Lender DSI melalui media sosialnya @paguyubanlenderdsi.Paguyuban Lender DSI menyebut DSI telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan rekening perusahaan telah diblokir oleh PPATK. Saat ini DSI tidak mempunyai kemampuan untuk membayarkan sisa kewajiban kepada para lender."Penyelesaian masalah akan diarahkan melalui forum RUPD (Rapat Umum Pemberi Dana)," ujarnya dalam unggahan tersebut, Senin (29/12).
Pihak lender mengatakan DSI hanya mampu mengembalikan sejumlah Rp450 miliar, padahal dana macet yang harus dibayarkan ke lender mencapai Rp1,47 triliun.Dalam surat kepada lender, DSI menyebutkan hanya mempunyai kemampuan keuangan senilai Rp450 miliar yang berasal dari pelunasan kewajiban dari borrower yang berkinerja lancar, dan penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi.Kemudian, keuangan juga berasal dari aset milik DSI yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan, serta aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi. (fln/pta)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026
28 May 2026
Dari Sumatra ke Nusa Tenggara, BNI Salurkan 1.200 Kurban Iduladha 2026
28 May 2026
Pimpinan Bank Mandiri Hadiri Nobar Film 'Semua Akan Baik-baik Saja'
28 May 2026
Harga Minyak Naik Setelah AS Kembali Serang Iran
28 May 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
28 May 2026
Harga Emas Antam Turun Rp31.000 Jadi Rp2,754 Juta/gram