Buruh Bakal Gugat UMP 2026 ke PTUN pada 4 Januari
Serikat buruh berencana melanjutkan demonstrasi menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah perayaan Tahun Baru 2026. Mereka juga akan mengajukan gugatan terhadap UMP...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat harus sesuai dengan rekomendasi dari 19 bupati dan walikota. Ia menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM, tidak boleh mengubah rekomendasi tersebut. Sementara itu, untuk UMP 2026 DKI Jakarta, Said menilai masih ada ruang untuk dialog dengan pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengatakan bahwa demonstrasi buruh saat ini sudah selesai. Ia akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan buruh yang tergabung dalam aliansi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, serikat buruh telah menggelar demonstrasi menolak kenaikan UMP 2026 pada 29-30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta. Aksi dua hari berturut-turut tersebut menolak UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK se-Jawa Barat.
Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 didasari beberapa alasan. Pertama, buruh menilai tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. UMP DKI 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 juta, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang mencapai Rp5,95 juta.
Kedua, penetapan UMP DKI 2026 sebesar Rp5,73 juta lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu Rp5,89 juta per bulan. Terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dari upah minimum yang ditetapkan. BPS juga menyebutkan bahwa biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH).
Ketiga, buruh berpendapat bahwa Gubernur DKI Jakarta menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah. Padahal, ketiga insentif tersebut dinikmati oleh masyarakat umum dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum, sehingga tidak berimplikasi terhadap upah minimum.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251231152005-92-1312325/buruh-bakal-gugat-ump-2026-ke-ptun-pada-4-januari
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Jejak Inovasi Huawei Pimpin Smartphone Lipat, dari Mate X ke Mate X7
13 Feb 2026
Bos Badan Gizi Klaim MBG Dorong Uang Beredar Rp29 T
13 Feb 2026
PT Garam Bakal Olah Limbah Kilang Balikpapan, Investasi Pabrik Rp7 T
13 Feb 2026
Purbaya Pastikan Misbakhun-Suahasil Tak Daftar Seleksi Bos OJK
13 Feb 2026
Purbaya soal Impor Ilegal Tiffany dan Co: Sepertinya Ada Kongkalikong
13 Feb 2026
Respons Danantara soal Target Laba 7 Persen dari Ribuan Aset BUMN