Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS 2026: Lihat Kondisi Keuangan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 akan sangat bergantung pada kondisi keuangan negara. Hingga saat ini...
"Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa," kata Purbaya dalam sebuah media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/12).
Menurut Purbaya, pemerintah memerlukan waktu lebih untuk memastikan arah ekonomi nasional menjadi lebih jelas dan sinkron sebelum membahas kebijakan yang berdampak pada belanja negara, termasuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini kan seperti saya bilang sebelumnya, harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya sudah bisa lihat ke arah mana itu *income* kita. Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," jelas Purbaya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan belanja pemerintah baru akan lebih memungkinkan setelah evaluasi ekonomi tersebut selesai. "Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah bertemu dengan Purbaya untuk membahas kemungkinan kenaikan gaji ASN pada tahun 2026. Rini menyebut pengaturan terkait gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
"Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," kata Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10) lalu.
Ia menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap ada, meskipun belum dapat dipastikan. "Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan," ucapnya.
Purbaya sebelumnya juga sempat membuka peluang kenaikan gaji PNS tahun depan, meskipun belum mengetahui detail kebijakan tersebut. "Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tahu detailnya," ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10). Ia menegaskan keputusan terkait kenaikan gaji PNS akan mempertimbangkan banyak faktor. "Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu," jelasnya.
Gaji PNS terakhir kali naik pada tahun 2024, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, dengan besaran kenaikan 8 persen. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
* Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
* Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
* Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
* Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251231174133-532-1312386/purbaya-soal-kenaikan-gaji-pns-2026-lihat-kondisi-keuangan-negara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Jejak Inovasi Huawei Pimpin Smartphone Lipat, dari Mate X ke Mate X7
13 Feb 2026
Bos Badan Gizi Klaim MBG Dorong Uang Beredar Rp29 T
13 Feb 2026
PT Garam Bakal Olah Limbah Kilang Balikpapan, Investasi Pabrik Rp7 T
13 Feb 2026
Purbaya Pastikan Misbakhun-Suahasil Tak Daftar Seleksi Bos OJK
13 Feb 2026
Purbaya soal Impor Ilegal Tiffany dan Co: Sepertinya Ada Kongkalikong
13 Feb 2026
Respons Danantara soal Target Laba 7 Persen dari Ribuan Aset BUMN