Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Maret 2026
Judul: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Maret 2026 Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik per
Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Januari-Maret 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan kuartal 2026, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.Lihat Juga :Purbaya Ungkap Alasan Prabowo Batal Hadiri Pembukaan Bursa Saham 2026
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (2/1).Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional."Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan. (ldy/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260102121116-85-1312811/pemerintah-putuskan-tarif-listrik-tidak-naik-sampai-maret-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Per Februari 2026, Rp1,65 Triliun KUR Syariah BSI Jangkau 11 Ribu UMKM
06 Apr 2026
Lesu di Penghujung Kuartal I, IHSG Maret Ambles 14,4% ke 7.048
06 Apr 2026
Hadapi Krisis, Purbaya Ungkap RI Ogah Ikuti Saran IMF
06 Apr 2026
Menko Airlangga Izinkan Harga Tiket Pesawat Domestik Naik 13 Persen
06 Apr 2026
Direstui Prabowo Caplok PNM, Purbaya Bakal Sulap Jadi Bank UMKM
06 Apr 2026
Purbaya Tepis Isu Kas Negara Seret, BBM Subsidi Dijamin Tak Naik