Aturan Baru MA: BO Perusahaan Bisa Kena Tanggung Jawab Pidana Pajak
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Atu...
Salah satu poin penting dalam Perma tersebut adalah perluasan cakupan pertanggungjawaban pidana dalam perusahaan. Tidak hanya pengurus resmi perusahaan, tetapi juga individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum dalam struktur organisasi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini termasuk *beneficial owner* atau pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan korporasi dari balik layar.
Pasal 6 Perma tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa "Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan."
Selain itu, Perma 3/2025 juga mengatur asas-asas penanganan, kewenangan hakim, serta prosedur hukum acara khusus untuk perkara perpajakan. Salah satu ketentuan penting adalah bahwa pengadilan dapat tetap melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara meskipun terdakwa tidak hadir (in absentia) jika telah dipanggil secara sah.
Pasal 19 menyebutkan, "Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa." Dalam situasi ini, hakim berwenang menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mengatasnamakan terdakwa yang absen. Putusan akan diberitahukan kepada terdakwa atau keluarganya, atau diumumkan di papan pengumuman pengadilan. Terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding paling lama tujuh hari setelah putusan diucapkan.
MA juga menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara pidana pajak tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat atau pengawasan. Pasal 15 menyatakan bahwa pidana terhadap terdakwa di bidang perpajakan dapat berupa: pidana kurungan atau denda; pidana penjara dan denda; atau pidana denda tanpa pidana penjara.
Apabila tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka pidana penjara akan dijatuhkan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Pasal 17 menambahkan, "Pidana denda dijatuhkan berdasarkan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa secara proporsional."
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260103135927-532-1313138/aturan-baru-ma-bo-perusahaan-bisa-kena-tanggung-jawab-pidana-pajak
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Per Februari 2026, Rp1,65 Triliun KUR Syariah BSI Jangkau 11 Ribu UMKM
06 Apr 2026
Lesu di Penghujung Kuartal I, IHSG Maret Ambles 14,4% ke 7.048
06 Apr 2026
Hadapi Krisis, Purbaya Ungkap RI Ogah Ikuti Saran IMF
06 Apr 2026
Menko Airlangga Izinkan Harga Tiket Pesawat Domestik Naik 13 Persen
06 Apr 2026
Direstui Prabowo Caplok PNM, Purbaya Bakal Sulap Jadi Bank UMKM
06 Apr 2026
Purbaya Tepis Isu Kas Negara Seret, BBM Subsidi Dijamin Tak Naik