Bisakah Bebas Pajak Pekerja Gaji Rp10 Juta Terbangkan Ekonomi?
Judul: Bisakah Bebas Pajak Pekerja Gaji Rp10 Juta Terbangkan Ekonomi? Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasil
Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun ini. Tujuannya untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Harapannya, hal ini mampu memberi ruang konsumsi lebih besar di tengah tekanan ekonomi global."Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," ujar Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1).
Dalam beleid tersebut, terdapat lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif. Kelima sektor itu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.Lihat Juga :Bisakah IHSG Tahun Ini Tembus 10 Ribu Seperti Kata Purbaya?
Namun, pertanyaan besarnya adalah seberapa besar kebijakan ini mampu mengerek permintaan domestik dan benar-benar menerbangkan ekonomi nasional, bukan sekadar menjaga agar tetap melaju di landasan pacu?Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai kebijakan tersebut memang berpotensi membantu, tetapi efeknya tidak terlalu besar atau instan. Pembebasan pajak ini lebih tepat dilihat sebagai stimulus ringan.Ia mengingatkan kelompok penerima kebijakan ini sebagian besar berasal dari kelas menengah mapan, yang memiliki pola belanja lebih berhati-hati dibanding kelompok berpendapatan rendah."Kebijakan ini bisa membantu, tetapi jangan dibayangkan efeknya cepat dan ngebut, apalagi seperti mesin jet. Dampaknya lebih mirip kipas angin, terasa tapi tidak akan mengangkat pesawat untuk terbang dengan kecepatan tinggi," ujar Ronny kepada .com.Ronny menjelaskan tambahan pendapatan dari pembebasan pajak tidak sepenuhnya akan masuk ke konsumsi. Sebagian justru berpotensi disimpan atau dialokasikan untuk membayar cicilan dan kewajiban keuangan lainnya.Lihat Juga :Alasan Gejolak Venezuela Tak Kerek Harga Minyak Gila-gilaanDengan karakter tersebut, dampak kebijakan terhadap konsumsi rumah tangga dinilai memang tetap ada, tetapi terbatas jika dilihat dari perspektif makro ekonomi nasional."Pekerja dengan gaji Rp10 juta umumnya kelas menengah mapan. Tambahan pendapatan dari pembebasan pajak sebagian memang akan dibelanjakan, tetapi sebagian lain cenderung ditabung atau dipakai bayar cicilan. Secara makro, ini stimulus ringan, bukan game changer," katanya.Ia menambahkan, jika tujuan utama pemerintah adalah mengakselerasi permintaan, maka sasaran kebijakan seharusnya diarahkan pada kelompok dengan kecenderungan belanja yang lebih tinggi. Dalam teori ekonomi, kelompok berpendapatan rendah dan menengah bawah memiliki marginal propensity to consume yang jauh lebih besar dibanding kelompok menengah atas."Dorongan konsumsi paling kuat datang dari kelompok berpendapatan rendah dan menengah bawah. Setiap tambahan Rp1 yang mereka terima hampir pasti langsung dibelanjakan, sehingga multiplier effect-nya lebih tinggi," ucap Ronny.Menurutnya, stimulus kepada kelompok menengah atas memang relatif aman secara politik, tetapi kurang agresif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ronny menyebut setidaknya ada tiga paket kebijakan yang dinilai jauh lebih efektif untuk mendorong ekonomi dibanding pembebasan pajak gaji Rp10 juta semata.Pertama, bantuan atau transfer yang benar-benar tepat sasaran kepada kelompok bawah dan rentan. Contohnya, seperti bansos produktif atau subsidi upah yang terukur."Targeted transfer ke kelompok bawah itu paling cepat menaikkan konsumsi," imbuhnya.Kedua, penciptaan lapangan kerja lewat belanja pemerintah dan proyek padat karya, karena orang yang bekerja akan punya pendapatan dan belanja yang berkelanjutan.Paket ketiga, lanjut Ronny, upaya menurunkan biaya hidup struktural, mulai dari pangan, transportasi hingga perumahan, yang dampaknya lebih tahan lama terhadap daya beli masyarakat."Pendeknya, pembebasan pajak gaji Rp10 juta itu nice to have, bukan must have. Bisa membantu menjaga momentum, tetapi tidak akan menerbangkan ekonomi sendirian," katanya.Lihat Juga :Apakah Pekerja Kontrak Bergaji Maksimal Rp10 Juta Bebas Pajak di 2026?Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyoroti aspek implementasi kebijakan pembebasan pajak tersebut, khususnya pada sektor sasaran. Kebijakan ini difokuskan pada sektor padat karya dan pariwisata yang memang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja."Secara strategis, arah kebijakan ini relatif tepat karena kedua sektor ini berperan besar dalam menahan laju pemutusan hubungan kerja," ujar Yusuf.Meski demikian, Yusuf mengingatkan efektivitas kebijakan sangat bergantung pada mekanisme transmisi manfaat pajak kepada pekerja. Ada kemungkinan manfaat fiskal justru berhenti di tingkat perusahaan dan tidak sepenuhnya diteruskan kepada karyawan."Jika dana pembebasan pajak digunakan perusahaan untuk memperbaiki arus kas atau investasi, maka sulit mengharapkan dampak langsung terhadap daya beli pekerja," katanya.Yusuf juga menilai besaran pajak yang dibebaskan relatif kecil dibandingkan total pendapatan bulanan pekerja bergaji Rp10 juta. Dengan asumsi pajak sekitar Rp300 ribu per bulan, angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan total pendapatan bulanan, sehingga tambahan penghasilan yang diterima dari pembebasan pajak tidak akan memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi."Dengan struktur tarif pajak yang berlaku saat ini, dampak kebijakan ini terhadap daya beli pekerja cenderung bersifat marginal," imbuhnya. Yusuf menambahkan, upaya mendorong permintaan domestik pada dasarnya masih sangat bergantung pada kebijakan fiskal, tetapi efektivitasnya akan jauh lebih kuat jika berjalan beriringan dengan kebijakan moneter yang selaras.Menurutnya, kebijakan fiskal yang langsung menyasar pendapatan masyarakat dinilai lebih cepat mengubah pola belanja rumah tangga dibandingkan insentif yang dampaknya tidak langsung dirasakan pekerja."Kebijakan fiskal yang paling cantik adalah yang langsung menyasar penghasilan penerimanya, seperti bantuan sosial tunai atau subsidi pengurangan listrik karena biasanya itu langsung berpengaruh terhadap pola pengeluaran masyarakat," kata Yusuf.Sementara, dari sisi moneter, Bank Indonesia sejauh ini dinilai telah menjalankan kebijakan suku bunga acuan yang relatif akomodatif. Hanya saja efektivitasnya tetap membutuhkan dukungan kebijakan fiskal yang tepat sasaran."Kebijakan moneter yang akomodatif perlu disinkronisasi dengan kebijakan fiskal agar dorongan untuk memperkuat sisi permintaan bisa terjadi lebih leluasa," pungkas Yusuf.
Efek Genjot Tak Seampuh Bansos
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260107070253-532-1314340/bisakah-bebas-pajak-pekerja-gaji-rp10-juta-terbangkan-ekonomi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Bahlil Sebut Impor LPG Masih Dominan Lantaran Produksi Hanya 24 Persen
14 Feb 2026
Asuransi Bencana: Cara Kerja, Tips Memilih, hingga Kisaran Premi
14 Feb 2026
Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Tangerang Tembus Rp17.500 per Liter
14 Feb 2026
Tips Berlibur Nyaman dan Aman Jelang Libur Panjang
14 Feb 2026
AS Izinkan 5 Perusahaan Minyak Raksasa Beroperasi di Venezuela
13 Feb 2026
Jejak Inovasi Huawei Pimpin Smartphone Lipat, dari Mate X ke Mate X7