Ekonomi 08 Jan 2026 4 views

Purbaya Perketat Defisit APBD 2026 Jadi 2,5 Persen

Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 menjadi seragam, y...

Purbaya Perketat Defisit APBD 2026 Jadi 2,5 Persen
Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 menjadi seragam, yaitu 2,5 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang ditandatangani Purbaya pada 24 Desember 2025.

Dalam aturan tersebut, batas maksimal defisit APBD 2026 diberlakukan sama untuk semua daerah, tanpa membedakan kapasitas fiskal. Pasal 4 PMK 101/2025 menyatakan bahwa batas maksimal defisit APBD 2026 adalah 2,50 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026.

Ini berbeda dengan PMK 75/2024 yang mengatur batas maksimal defisit APBD 2025 berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, yaitu 3,75 persen untuk kategori sangat tinggi, 3,65 persen untuk kategori tinggi, 3,55 persen untuk kategori sedang, 3,45 persen untuk kategori rendah, dan 3,35 persen untuk kategori sangat rendah.

Selain itu, PMK 101/2025 juga mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 sebesar 0,11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2025 yang sebesar 0,20 persen terhadap PDB.

Pasal 5 PMK terbaru juga menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah pada tahun anggaran 2026 sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Pembiayaan utang ini mencakup pembiayaan yang digunakan untuk mendanai pengeluaran.

Ketetapan mengenai batas maksimal defisit dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang ini menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD.

Pasal 7 PMK yang sama juga mengatur persyaratan kemampuan keuangan daerah dalam pengendalian pembiayaan utang. Pemerintah daerah (Pemda) harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang paling sedikit 2,5.

Selain itu, jumlah sisa pembiayaan utang daerah dan jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75 persen dari total pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Apabila defisit APBD melampaui batas maksimal yang ditetapkan, pemerintah daerah wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Kepala daerah harus mengajukan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260108121945-532-1314847/purbaya-perketat-defisit-apbd-2026-jadi-25-persen
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.