PPATK Sebut DSI Pakai Skema Ponzi Berkedok Syariah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perusahaan pinjaman daring (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjalankan bisnisnya dengan skema P...
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam Rapat Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1), menyatakan bahwa PPATK telah menghentikan transaksi DSI dan memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut sejak 18 Desember 2025, dengan total saldo sekitar Rp4 miliar.
Danang menjelaskan, penelusuran PPATK menunjukkan bahwa total dana masyarakat yang terkumpul oleh DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp6,2 triliun telah dikembalikan, namun Rp1,2 triliun sisanya belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Dari dana gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional, Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan pihak ketiga yang terafiliasi dengan pemilik, dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Danang menegaskan bahwa aliran dana ini menunjukkan bahwa pihak yang menikmati keuntungan adalah afiliasi dari perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025, menyusul kasus gagal bayar perusahaan kepada sejumlah pemberi pinjaman (lender). OJK juga memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dengan para lender di kantor OJK Jakarta pada Selasa (28/10) sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai penundaan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.
Informasi mengenai pemblokiran rekening DSI oleh PPATK ini diungkap oleh Paguyuban Lender DSI melalui akun media sosial mereka, @paguyubanlenderdsi. Paguyuban tersebut menyatakan bahwa DSI telah dibekukan oleh OJK dan rekeningnya diblokir oleh PPATK, sehingga DSI tidak mampu lagi membayar sisa kewajibannya kepada para lender.
Dalam unggahan pada Senin (29/12), Paguyuban Lender DSI menyebut bahwa penyelesaian masalah akan diarahkan melalui forum Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Pihak lender mengklaim bahwa DSI hanya mampu mengembalikan Rp450 miliar, padahal dana macet yang harus dibayarkan mencapai Rp1,47 triliun.
DSI, dalam suratnya kepada lender, menyatakan bahwa kemampuan keuangannya senilai Rp450 miliar berasal dari pelunasan kewajiban dari peminjam yang lancar, penjualan jaminan atau agunan dari peminjam yang wanprestasi, aset milik DSI yang dapat dijual tanpa mengganggu operasional, serta aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dilikuidasi.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260115164215-78-1317466/ppatk-sebut-dsi-pakai-skema-ponzi-berkedok-syariah
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Kemenhub Perkuat Transportasi Massal
28 May 2026
Pertagas Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Best Human Capital Award 2026
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026