Ekonomi 21 Jan 2026 5 views

Agincourt Buka Suara usai Izin Usaha Tambang Dicabut Prabowo

PT Agincourt Resources menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ini men...

Agincourt Buka Suara usai Izin Usaha Tambang Dicabut Prabowo
PT Agincourt Resources menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ini mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin usaha 28 perusahaan, termasuk Agincourt Resources, karena terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan hutan dan memicu banjir di Sumatra.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, pada Rabu (21/1), mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena belum menerima pemberitahuan resmi dan detail keputusan tersebut.

Meskipun demikian, perusahaan pertambangan emas dan perak di Tambang Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini akan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Katarina menambahkan bahwa Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan.

Prabowo mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH hutan alam dan hutan tanaman) seluas 1.010.592 hektare. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK), salah satunya PT Agincourt Resources.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa setelah bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut.

Prasetyo mengatakan Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dalam rapat terbatas melalui *zoom meeting* dari London, Inggris, pada Senin (19/1), Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan tersebut. "Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).

Berikut daftar perusahaan yang dicabut perizinannya:

Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan:
Aceh (2 Unit):
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatera Utara (2 Unit):
1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatera Barat (2 Unit):
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun)

Daftar 22 Perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan:
Aceh (3 Unit):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 Unit):
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 Unit):
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260121143729-92-1319334/agincourt-buka-suara-usai-izin-usaha-tambang-dicabut-prabowo
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.