Ekonomi 21 Jan 2026 4 views

Menaker Dapat Aduan Peserta Magang Dipalak hingga Putus Kontrak

Judul: Menaker Dapat Aduan Peserta Magang Dipalak hingga Putus Kontrak Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons soal aduan terkait peserta magang nasional ya...

Menaker Dapat Aduan Peserta Magang Dipalak hingga Putus Kontrak
Judul: Menaker Dapat Aduan Peserta Magang Dipalak hingga Putus Kontrak

Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons soal aduan terkait peserta magang nasional yang dimintai uang oleh perusahaan hingga diputus kontraknya.Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memonitor program magang nasional, termasuk apabila ada pelanggaran."Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur. Sudah ada beberapa perusahaan yang memang kita lihat, kalau memang itu kasusnya, kita tindak lanjuti, dan kita terus akan evaluasi," ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut diklaim diterima oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dan langsung disampaikan dalam rapat tersebut. Ia mengatakan banyak peserta magang yang diputus kontraknya di tengah jalan karena pihak perusahaan tidak membutuhkan tambahan pekerja.Lihat Juga :Bos BI Beber 5 Biang Kerok Rupiah Anjlok Dekati Rp17 Ribu per Dolar AS
"Beberapa ada yang memutus kontrak di tengah jalan dengan peserta magang karena katanya perusahaan tidak membutuhkan tambahan pekerja," ujar Nihayatul.Ia juga menyampaikan laporan lainnya seperti pekerjaan yang dilimpahkan ke peserta magang tidak sesuai perjanjian. Bahkan, beberapa peserta magang ada yang dimintai uang oleh oknum.
"Ada (perusahaan) yang mempekerjakan tidak sesuai jobdesk yang ditawarkan di awal, dan juga ada yang meminta uang kepada peserta magang," tutup Nihayatul.Magang nasional merupakan program pemerintah dan pesertanya mendapat uang saku setara Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Program ini dilaksanakan untuk lulusan perguruan tinggi, baik sarjana maupun diploma dengan maksimal kelulusan 1 tahun.[Gambas:Video CNN] (fln/sfr)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260121204527-92-1319529/menaker-dapat-aduan-peserta-magang-dipalak-hingga-putus-kontrak
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.