Ekonomi 22 Jan 2026 6 views

Kementrans Percepat Sertifikasi Lahan 8.052 Keluarga Transmigran

Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi mempercepat penyelesaian status hukum 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang selama ini tercatat berada di kaw...

Kementrans Percepat Sertifikasi Lahan 8.052 Keluarga Transmigran
Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi mempercepat penyelesaian status hukum 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang selama ini tercatat berada di kawasan hutan. Langkah ini diambil untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mengakhiri ketidakpastian yang telah dialami ribuan keluarga selama puluhan tahun.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan bahwa masalah lahan transmigran bukan hanya urusan administrasi, melainkan menyangkut masa depan ekonomi dan rasa aman keluarga. Ia menyoroti bahwa banyak keluarga telah tinggal 20 hingga 30 tahun tanpa kepastian hukum atas tanah mereka. Ketidakpastian ini menghambat transmigran dalam mengakses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan. Iftitah menekankan bahwa SHM adalah kunci untuk memperkuat ekonomi keluarga dan meningkatkan taraf hidup mereka, serta merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi hak warga.

Untuk mempercepat proses ini, pemerintah menerapkan beberapa skema. Sebanyak 26 lokasi akan dilepaskan dari kawasan hutan, sementara 39 lokasi lainnya akan diselesaikan melalui skema perhutanan sosial dengan jangka waktu hingga 35 tahun yang dapat diperpanjang. Lokasi yang status lahannya sudah jelas akan segera diterbitkan SHM. Iftitah menegaskan bahwa negara tidak boleh membebani rakyat atas masalah yang bukan mereka ciptakan, mengingat mereka ditempatkan oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar proses ini dibebaskan dari berbagai pungutan seperti PSDH, DR, dan PNBP lainnya.

Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI, Saan Mustopa, menilai tumpang tindih kawasan hutan dengan permukiman dan transmigrasi sebagai salah satu sumber ketimpangan struktural di pedesaan yang harus diselesaikan secara menyeluruh. Ia mendorong seluruh mitra Pansus untuk memetakan objek reforma agraria dan mempercepat penerapan kebijakan satu peta (one map policy), serta mengoptimalkan kerja sama untuk menyinergikan pembangunan desa yang berada di dalam kawasan hutan.

Wakil Koordinator Pansus, Titiek Soeharto, menambahkan bahwa kawasan transmigrasi yang telah puluhan tahun dihuni harus segera diberikan kepastian hukum. Iftitah optimistis bahwa percepatan sertifikasi lahan ini tidak hanya akan mengakhiri masalah lama, tetapi juga memicu pertumbuhan ekonomi baru di kawasan transmigrasi, mengakhiri ketidakpastian hidup ribuan keluarga, dan membuka jalan bagi mereka untuk tumbuh lebih sejahtera.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260122142005-97-1319783/kementrans-percepat-sertifikasi-lahan-8052-keluarga-transmigran
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.