ESDM Pangkas Regulasi Izin SPKLU: Hanya Butuh NIB
Judul: ESDM Pangkas Regulasi Izin SPKLU: Hanya Butuh NIB Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) pangkas perizinan mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listruk Umum (...
Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) pangkas perizinan mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listruk Umum (SPKLU), hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu disampaikan dalam acara EVolution Indonesia Forum yang diselenggarakan oleh hari ini, Selasa (3/2).Direktur Jenderal Energi Baru,Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya sudah melakukan revisi pada PP no 14, Senin (2/2) terkait izin pendirian SPKLU. Salah satunya meniadakan syarat melampirkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). "Kementerian ESDM melakukan terobosan, bahwa regulasi untuk izin SPKLU sudah diterobos, engga perlu izin yang ribet-ribet mengenai wilayah usaha, RUPTL, sudah engga perlu," kata Eniya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengklaim revisi tersebut sudah diharmonisasi dan sebentar lagi akan dikeluarkan. Ke depan, titik SPKLU hanya memerlukan izin di sistem Online Single Submission alias (OSS) saja, dengan pengkategorian wilayah usaha khusus.Lihat Juga :EVolution Indonesia ForumMoeldoko Ungkap 3 Kontribusi Penting Kendaraan Listrik
"SPKLU hanya satu titik, engga perlu RUPTL hanya butuh NIB, OSS langsung keluar," jelasnya. Upaya pemangkasna izin tersebut diharapkan mampu mengakselerasi kemudahan untuk menjual listrik ke masyarakat, khususnya charging station sehingga semakin memudahkan pengguna kendaraan listrik.Eniya juga menekankan bahwa upaya tersebut menjadi bagian untuk menguatkan ekosistem EV, di mana SPKLU dan SPBKLU tumbuh dan diharapkan meluas ke seluruh Indonesia."Saya rasa industri-industri pendukung harus dibangun, dan harapannya sumber listrik buat nge-charge engga dari fosil saja tapi dari PLTS, itu sangat dimungkinkan," ujar Eniya.EVolution Forum yang digelar , Selasa (3/2) merupakan forum yang membahas isu-isu di bidang kendaraan listrik di tanah air.Forum mempertemukan seluruh pemangku kebijakan di industri kendaraan listrik dari mulai pemerintah selaku pembuat kebijakan, industri, hingga pakar dan pengamat kendaraan listrik.Forum terbagi dalam dua sesi dialog. Pada sesi pertama hadir Deputi Perniagaan Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Ali Murtopo sebagai keynote speker.Dalam sesi satu ini diskusi akan menghadirkan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta, Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara, CEO Vinfast Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto, dan pengamat otomotif Yannes MartinusSementara di sesi dua bertindak sebagai keynote speaker Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM Eniya Listiani. Dalam sesi dua ini diskusi menghadirkan Eniya Listiani, Executive Vice President Pengembangan Produk Niaga PT PLN (Persero), Pengamat Energi METI Yudha Permana, dan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia Moeldoko.EVolution Indonesia Forum digelar di Studio 2 , Gedung Trans TV, Mampang Jakarta Selatan dan disiarkan langsung live streaming www..com dan Youtube .[Gambas:Video CNN] (inn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260203123129-85-1323998/esdm-pangkas-regulasi-izin-spklu-hanya-butuh-nib
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Jejak Inovasi Huawei Pimpin Smartphone Lipat, dari Mate X ke Mate X7
13 Feb 2026
Bos Badan Gizi Klaim MBG Dorong Uang Beredar Rp29 T
13 Feb 2026
PT Garam Bakal Olah Limbah Kilang Balikpapan, Investasi Pabrik Rp7 T
13 Feb 2026
Purbaya Pastikan Misbakhun-Suahasil Tak Daftar Seleksi Bos OJK
13 Feb 2026
Purbaya soal Impor Ilegal Tiffany dan Co: Sepertinya Ada Kongkalikong
13 Feb 2026
Respons Danantara soal Target Laba 7 Persen dari Ribuan Aset BUMN