Ekonomi 03 Feb 2026 8 views

Aturan Baru ESDM Jadi Payung Besar Percepatan Transisi Energi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan menteri terbaru, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Trans...

Aturan Baru ESDM Jadi Payung Besar Percepatan Transisi Energi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan menteri terbaru, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Regulasi ini berfungsi sebagai landasan utama untuk mempercepat transisi energi nasional, mencakup berbagai sektor dan teknologi.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk mengakomodasi semua sektor dalam upaya menekan emisi dan mencapai target net zero emission (NZE) pada tahun 2060. "Di sini, kita bisa menggarisbawahi semua sektor, itu bisa masuk," ujarnya dalam EVolution Indonesia Forum pada Selasa (3/2).

Eniya merinci bahwa regulasi tersebut mencakup berbagai instrumen penurunan emisi, seperti pemanfaatan teknologi co-firing dan pengurangan penggunaan bahan bakar fosil, khususnya diesel. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembatasan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru serta percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan, termasuk hidrogen dan nuklir.

Pentingnya penguatan infrastruktur transmisi juga ditekankan dalam kebijakan ini. Menurut Eniya, pembangunan transmisi sangat krusial untuk menyalurkan energi terbarukan dari lokasi produksi ke wilayah konsumsi.

Penerbitan Permen ESDM 10/2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan transisi energi berjalan terarah dan konsisten dengan target jangka panjang nasional.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260203141617-85-1324081/aturan-baru-esdm-jadi-payung-besar-percepatan-transisi-energi
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.