BEI Awasi Ketat Saham MINA-PIPA usai Eks Pegawai Jadi Tersangka
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pengawasan terhadap saham PT Minna Padi Asset Manajemen (PADI) dan PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk (PIPA). Langkah ini diambil setelah s...
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa otoritas pasar modal akan bertindak sesuai kewenangannya dengan memperketat pengawasan terhadap emiten terkait. Ia menegaskan bahwa regulator tidak perlu melakukan intervensi berlebihan. "Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa dalam hal dari sisi informasi sudah disampaikan, dalam hal dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya bergerak," ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Hingga pukul 14.00 WIB, bursa belum membekukan saham kedua emiten tersebut. Nyoman menambahkan bahwa proses hukum selanjutnya adalah kewenangan Bareskrim Polri, dan pihaknya akan mencermati pola transaksi emiten PIPA serta keterbukaan informasinya. "Kan ada informasi atas perusahaan tercatat kita yang diproses di aparat penegak hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Jadi, kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi, tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita," terangnya.
Saat ini, saham PIPA melemah hingga Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 14,62 persen ke harga Rp181 per lembar saham. Pergerakan saham PIPA terpantau melemah sejak tiga bulan terakhir sebesar 41,61 persen. Namun, dalam setahun terakhir, saham emiten ini tercatat menguat hingga 1.408,33 persen.
Saat penawaran umum perdana (IPO) pada 10 April 2023, PIPA berhasil meraup dana sekitar Rp97 miliar, dengan PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi efek. Namun, hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa PIPA sebenarnya tidak layak melantai di BEI karena tidak memenuhi persyaratan IPO terkait valuasi aset.
Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, terkait kasus saham gorengan ini. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus pidana saham gorengan yang telah diputus pengadilan. "Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," ujarnya. "PT Shinhan Sekuritas Indonesia selaku Perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai Perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO dari PT MML," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ade Safri menyebutkan dua pelaku yang telah divonis, yaitu MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI, dan J, Direktur PT MML. Terpidana J melakukan perdagangan efek atau saham dengan menyampaikan fakta material palsu yang memperdaya investor. Modusnya adalah PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP, sebuah perusahaan konsultan milik salah satu pegawai BEI, yaitu Terpidana MBP.
Dari pengembangan kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru: BH, Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI; DA, financial advisor; dan RE, Project Manager PT MML yang bertugas untuk IPO. "Penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikarenakan valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," jelas Ade Safri.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260204143117-92-1324535/bei-awasi-ketat-saham-mina-pipa-usai-eks-pegawai-jadi-tersangka
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Jejak Inovasi Huawei Pimpin Smartphone Lipat, dari Mate X ke Mate X7
13 Feb 2026
Bos Badan Gizi Klaim MBG Dorong Uang Beredar Rp29 T
13 Feb 2026
PT Garam Bakal Olah Limbah Kilang Balikpapan, Investasi Pabrik Rp7 T
13 Feb 2026
Purbaya Pastikan Misbakhun-Suahasil Tak Daftar Seleksi Bos OJK
13 Feb 2026
Purbaya soal Impor Ilegal Tiffany dan Co: Sepertinya Ada Kongkalikong
13 Feb 2026
Respons Danantara soal Target Laba 7 Persen dari Ribuan Aset BUMN