Ekonomi 05 Feb 2026 3 views

Purbaya Sidak Perusahaan Baja Diduga Ngemplang Pajak, Rugikan Rp510 M

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan baja, PT PSM dan PT PSI, di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tange...

Purbaya Sidak Perusahaan Baja Diduga Ngemplang Pajak, Rugikan Rp510 M
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan baja, PT PSM dan PT PSI, di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (5/2). Sidak ini terkait dugaan pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus penjualan produk baja secara langsung kepada klien tanpa disertai pembayaran PPN. Purbaya menyatakan praktik ini merugikan negara karena mengurangi penerimaan PPN.

Saat sidak di PT PSM, Purbaya tidak bertemu pemilik usaha, namun menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa stafnya akan memanggil pemilik perusahaan yang menurutnya sudah beberapa kali diperiksa. Purbaya ingin menyampaikan pesan tegas kepada pelaku bisnis sejenis bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak praktik pengemplangan pajak.

Purbaya mengungkapkan bahwa tidak hanya dua perusahaan tersebut, melainkan ada sekitar 40 perusahaan lain yang diduga terlibat praktik serupa. Ia berjanji akan menindak tegas semua perusahaan yang melakukan praktik penjualan dengan memintas pembayaran pajak atau secara tunai.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Aim Nursalim Saleh, menambahkan bahwa perusahaan yang disidak diduga memiliki unsur kepemilikan Warga Negara Asing (WNA) dari China, selain Warga Negara Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyebutkan bahwa selain PT PSM dan PT PSI, ada entitas lain yang juga diduga mengemplang pajak, yaitu PT VPM. Dari ketiga perusahaan ini, potensi kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp510 miliar. Bimo juga akan mengembangkan penyidikan hingga kepemilikan dan pemegang saham perusahaan terkait.

Modus pengemplangan pajak yang ditemukan antara lain pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sebenarnya, yaitu melaporkan penjualan tanpa memungut PPN. Modus lainnya adalah penggunaan rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan untuk menyembunyikan omzet. Bimo memproyeksikan kerugian negara akibat 40 perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa dapat mencapai triliunan rupiah, dengan estimasi sekitar Rp4 triliun per tahun dari 2016 hingga 2019.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260205162212-532-1325012/purbaya-sidak-perusahaan-baja-diduga-ngemplang-pajak-rugikan-rp510-m
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.