BPJS Sebut Penonaktifan Status Peserta PBI Wewenang Kemensos
Judul: BPJS Sebut Penonaktifan Status Peserta PBI Wewenang Kemensos Jakarta, BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kewen...
Jakarta, BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan saat ini tengah dilakukan proses validasi data peserta PBI."Memang ada validasi apakah orang masih PBI atau sudah bukan lagi PBI, tetapi yang menentukan itu bukan BPJS Kesehatan," kata Ali kepada .com, Kamis (5/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai peserta PBI dapat mengurus administrasi melalui Dinas Sosial setempat sebagai perpanjangan tangan Kemensos di daerah.Lihat Juga :Ramai Peserta PBI BJPS Berstatus Nonaktif, Ini Penjelasan Dirut
"Jika seseorang masih merasa berhak sebagai PBI, bisa mengurusnya melalui dinas sosial setempat," ujarnya.Keluhan mengenai status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif sebelumnya ramai disampaikan warganet di media sosial.Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan berlaku mulai 1 Februari 2026."Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," kata Rizzky melalui keterangan tertulis yang dikutip Antara, Rabu (5/2).Lihat Juga :ANALISISTepatkah Jika Porsi Investasi BPJS di Saham Ditingkatkan?Dalam keputusan tersebut, dilakukan penyesuaian data peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK), di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga total peserta PBI JK tetap.Rizzky menegaskan pembaruan data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Meski demikian, BPJS Kesehatan belum merinci jumlah peserta yang dinonaktifkan dalam proses tersebut.BPJS Kesehatan juga memastikan penonaktifan status kepesertaan tidak serta-merta menghilangkan hak layanan kesehatan. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat apabila memenuhi kriteria yang berlaku.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi," jelas Rizzky.Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan.Peserta juga dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.[Gambas:Video CNN] (lau/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260205171526-78-1325045/bpjs-sebut-penonaktifan-status-peserta-pbi-wewenang-kemensos
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Jejak Inovasi Huawei Pimpin Smartphone Lipat, dari Mate X ke Mate X7
13 Feb 2026
Bos Badan Gizi Klaim MBG Dorong Uang Beredar Rp29 T
13 Feb 2026
PT Garam Bakal Olah Limbah Kilang Balikpapan, Investasi Pabrik Rp7 T
13 Feb 2026
Purbaya Pastikan Misbakhun-Suahasil Tak Daftar Seleksi Bos OJK
13 Feb 2026
Purbaya soal Impor Ilegal Tiffany dan Co: Sepertinya Ada Kongkalikong
13 Feb 2026
Respons Danantara soal Target Laba 7 Persen dari Ribuan Aset BUMN