Ekonomi 06 Feb 2026 5 views

Kemendag Bongkar Izin Dagang Whip Pink Buntut Dugaan Penyalahgunaan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan status izin peredaran produk Whip Pink setelah muncul dugaan penyalahgunaan yang menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat di tengah pe...

Kemendag Bongkar Izin Dagang Whip Pink Buntut Dugaan Penyalahgunaan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan status izin peredaran produk Whip Pink setelah muncul dugaan penyalahgunaan yang menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat di tengah peristiwa kematian selebgram Lula Lahfah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meninjau perizinan dan pengawasan produk tersebut. "Pada prinsipnya kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan, karena secara teknis kebijakannya memang ada di Badan POM," ujar Budi dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (6/2).

Budi menekankan pentingnya koordinasi ini agar pengawasan di lapangan tidak salah sasaran, mengingat Whip Pink adalah produk pangan yang biasa digunakan untuk kuliner. Kemendag tidak akan bertindak sendiri dalam pengawasan. "Kita jangan sampai salah ketika melakukan pengawasan ke lapangan. Tentu kita akan bersama-sama dengan Badan POM," tambahnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa Whip Pink mengandung nitrous oxide (N2O), yang menurut regulasi BPOM diizinkan sebagai bahan tambahan pangan berupa propelan dalam produk makanan. Oleh karena itu, Moga menjelaskan bahwa izin edar dan pengawasan teknis produk ini berada di bawah wewenang BPOM. "Itu merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan sebagai propelan. Izinnya dikeluarkan oleh Badan POM dan pengawasannya ada di sana," jelasnya.

Moga membandingkan kasus Whip Pink dengan penyalahgunaan produk lain di luar fungsi aslinya, seperti kasus lem Aibon yang seharusnya untuk sepatu atau kayu tetapi disalahgunakan dengan dihirup. Menurutnya, masalahnya bukan pada izin produk, melainkan pada penyalahgunaan oleh pihak tertentu.

Terkait aspek penegakan hukum, Moga menyebut bahwa penanganan penyalahgunaan Whip Pink telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut jika ada aspek hukum perdagangan yang perlu ditelusuri. "Kalau sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lain, kita sudah. Dari aspek hukumnya nanti kita akan koordinasi," ujarnya.

Whip Pink adalah produk kuliner yang mengandung gas N2O, berfungsi sebagai propelan untuk mengeluarkan *whipped cream* dari tabung. Produk ini tidak ditujukan untuk dihirup. Namun, belakangan Whip Pink menjadi sorotan karena disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia sesaat.

Fenomena ini juga menjadi perhatian DPR RI dalam rapat kerja Komisi III dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Beberapa anggota dewan menilai penyalahgunaan Whip Pink di kalangan remaja semakin mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan kesehatan, meskipun produk tersebut legal sebagai bahan tambahan pangan. Sorotan publik semakin kuat setelah Whip Pink dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah. Meskipun penyebab kematian masih diselidiki, para ahli telah memperingatkan bahwa penggunaan nitrous oxide di luar fungsi kuliner dan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260206151542-92-1325402/kemendag-bongkar-izin-dagang-whip-pink-buntut-dugaan-penyalahgunaan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.