PINTU Perkuat Kolaborasi dengan Penegak Hukum untuk Keamanan Kripto
PINTU Tingkatkan Kolaborasi dengan Penegak Hukum untuk Keamanan Kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya untuk mendukung keamanan ekosistem aset kripto di Indone...
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya untuk mendukung keamanan ekosistem aset kripto di Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan aparat penegak hukum. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi PINTU dalam lokakarya peningkatan kapasitas penelusuran dan pemulihan aset digital.
Lokakarya bertajuk "Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop" ini diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) (USDOJ). Dalam forum tersebut, PINTU hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya, yaitu Indodax.
Direktur Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, menjelaskan bahwa prinsip pengaturan OJK terus berkembang dengan melengkapi tiga aspek utama, yaitu manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Ditambah lagi dengan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Market Conduct. "Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2).
Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, menjelaskan kolaborasi lintas lembaga dalam menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) pada tahun 2021. Penilaian risiko sektor finansial yang menggunakan teknologi baru ini melibatkan OJK, BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti. "Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru," katanya.
Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha, dalam sesi presentasi memaparkan peran perusahaan dalam menciptakan ekosistem transaksi aset kripto yang aman. PINTU secara konsisten menerapkan ketentuan OJK, PPATK, dan standar internasional FATF terkait APU-PPT, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. "Saat ini, PINTU memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat yang terjadi di aplikasi PINTU," tegasnya.
Ia melanjutkan, PINTU juga secara berkala melakukan peninjauan sistem internal dan menerapkan keamanan siber berlapis untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi aktivitas ilegal. Laporan TRM Labs 2025 mencatat aktivitas ilegal global yang melibatkan aset kripto mencapai US$158 miliar, naik 145% dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh pelanggaran sanksi, entitas terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.
Bakti menyebutkan, berdasarkan pemantauan, social engineering dan phising masih menjadi modus penipuan paling sering terjadi. Pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan mencurigakan yang menyebabkan kebocoran data pribadi dan kredensial. PINTU juga menemukan kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Untuk mengatasinya, platform memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, dan menerapkan proses Know Your Customer (KYC) sesuai ketentuan OJK.
Selain penguatan sistem, PINTU aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Berbagai inisiatif ini diharapkan dapat menekan praktik aktivitas ilegal dan membuat ekosistem kripto Indonesia semakin aman dan dipercaya masyarakat. "Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset kripto, sehingga ekosistem kripto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat," pungkas Bakti.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260206154233-625-1325417/pintu-perkuat-kolaborasi-dengan-penegak-hukum-untuk-keamanan-kripto
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Bos Badan Gizi Klaim MBG Dorong Uang Beredar Rp29 T
13 Feb 2026
PT Garam Bakal Olah Limbah Kilang Balikpapan, Investasi Pabrik Rp7 T
13 Feb 2026
Purbaya Pastikan Misbakhun-Suahasil Tak Daftar Seleksi Bos OJK
13 Feb 2026
Purbaya soal Impor Ilegal Tiffany dan Co: Sepertinya Ada Kongkalikong
13 Feb 2026
Respons Danantara soal Target Laba 7 Persen dari Ribuan Aset BUMN
13 Feb 2026
Bos BGN: Kalau MBG Tak Jalan Kepemimpinan Prabowo Dipertaruhkan