OJK Denda Bos Multi Makmur Lemindo Rp3,3 M Langgar Aturan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dan pihak-pihak terkait lainnya atas pelangga...
Dalam kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,85 miliar karena pengakuan aset dari penggunaan dana hasil IPO pada Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023) yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Selain itu, Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, yang menjabat sebagai Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk pada tahun 2023, dikenai denda sebesar Rp3,36 miliar secara tanggung renteng.
Junaedi, selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk pada tahun 2023, juga dikenai perintah tertulis berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun. Sanksi juga diberikan kepada Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan (sebelumnya rekan pada KAP Budiandru dan Rekan) selaku auditor LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun.
Untuk PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta. Sanksi ini terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang antara PT Repower Asia Indonesia Tbk dan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024. Transaksi senilai lebih dari 20 persen dari ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023 ini merupakan salah satu rencana penggunaan dana IPO, namun perusahaan tidak melakukan prosedur transaksi material yang diwajibkan.
Aulia Firdaus, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, dikenai denda sebesar Rp240 juta. Ia dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan kehati-hatian, sehingga menyebabkan PT Repower Asia Indonesia Tbk melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa pihak terkait pelanggaran penawaran umum perdana saham PT Repower Asia Indonesia Tbk. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda sebesar Rp250 juta dan pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Selain itu, mereka diwajibkan untuk melakukan pembaruan formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001 dalam waktu 10 hari kerja. Namun, kegiatan Penjaminan Emisi Efek yang sedang berjalan sebelum tanggal sanksi tetap dapat dilanjutkan.
Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, dikenai denda sebesar Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Terakhir, OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd karena menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan dengan menggunakan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260208142520-78-1325949/ojk-denda-bos-multi-makmur-lemindo-rp33-m-langgar-aturan-pasar-modal
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Bos BGN: Kalau MBG Tak Jalan Kepemimpinan Prabowo Dipertaruhkan
13 Feb 2026
BPJPH: 2.340 SPPG Sudah Bersertifikat Halal
13 Feb 2026
Bank Jatim dan Kemendes PDT RI Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa
13 Feb 2026
Siapkan Rp55 T, Purbaya Ingin THR PNS Cair Awal Puasa
13 Feb 2026
Bos BGN Respons Penghentian Sementara SPPG di Kawasan Johar Baru
13 Feb 2026
FOTO: Gebyar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan dan Lebaran 2026