OJK Ungkap Ada 32 Kasus Terindikasi Saham Gorengan per Januari 2026
Judul: OJK Ungkap Ada 32 Kasus Terindikasi Saham Gorengan per Januari 2026 Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 32 kasus pidana yang terindikasi manipulasi pe...
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 32 kasus pidana yang terindikasi manipulasi perdagangan saham dalam rentang tahun 2022 sampai Januari 2026 yang sedang diproses penegak hukum.Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan ada 42 kasus dugaan tindak pidana terkait pasar modal yang tengah diusut penegak hukum.Dari 42 kasus tersebut, 32 kasus di antaranya terindikasi manipulasi perdagangan saham atau dikenal awam saham gorengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, di mana 32 kasus di antara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham," ungkap Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (9/2).Lihat Juga :Indobuildco Sewakan Kamar Hotel Sultan, GBK Minta Masyarakat Hati-hati
OJK melakukan berbagai pendekatan hukum untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor, dari mulai menegur, menghukum denda hingga pencabutan izin perusahaan yang terindikasi curang.Per Januari 2022 sampai Januari 2026, OJK memberikan sanksi berupa pembekuan izin pada 9 perusahaan, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, dan 119 perintah tertulis. OJK juga menjatuhkan sanksi sanksi denda kepada 3.418 pihak perusahaan dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar."Rekam jejak sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini, yang pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak," ujarnya.
Dari total denda tersebut, sebanyak Rp159,91 miliar terkait kasus keterlambatan pelaporan, sementara Rp382,58 miliar sisanya terkait kasus pelanggaran-pelanggaran substantif.Nah, dari Rp382,58 miliar kasus pelanggaran-pelanggaran substantif, sebanyak Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 perusahaan terkait manipulasi perdagangan saham."Dari Rp382,58 miliar, Rp240,65 miliar itu dikenakan karena terkait dengan manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak," terang Eddy.[Gambas:Video CNN] (fln/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260209120333-78-1326153/ojk-ungkap-ada-32-kasus-terindikasi-saham-gorengan-per-januari-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Bos BGN Respons Penghentian Sementara SPPG di Kawasan Johar Baru
13 Feb 2026
FOTO: Gebyar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan dan Lebaran 2026
13 Feb 2026
Prabowo Bakal Bikin Gerai Pinjaman Super Mikro untuk Berantas Rentenir
13 Feb 2026
Prabowo Jamin Nelayan Bisa Dapat Kelonggaran Kredit di Atas 10 Tahun
13 Feb 2026
IHSG Merah ke 8.212 Tutup Pekan, 408 Saham Berdarah
13 Feb 2026
Prabowo ke Pengusaha: Kalian Sudah Besar dan Kaya, Patuhi Aturan