LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026: Beli Wajib Pakai KTP
Judul: LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026: Beli Wajib Pakai KTP Jakarta, Kementerian ESDM bakal memberlakukan program LPG 3 kilogram (Kg) satu harga tahun ini. Pembeliannya wajib me...
Jakarta, Kementerian ESDM bakal memberlakukan program LPG 3 kilogram (Kg) satu harga tahun ini. Pembeliannya wajib menggunakan KTP.Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi baru untuk mengatur pendistribusian LPG 3 kg ini agar tepat sasaran."Bisa dilaksanakan (2026). Pertamina sudah (data) pakai KTP juga dan lain-lain. Jadi, kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran. Dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," ujar Laode dalam tayangan Youtube Kementerian ESDM 'Bukan Abuleke' yang dikutip Senin (9/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menjelaskan pemerintah akan menerbitkan aturan baru khusus untuk mengatur LPG satu harga ini. Pasalnya, aturan lama yang terbit pada 2009 sudah tidak relevan.Lihat Juga :Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2,94 Juta per Gram
"Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi, namanya bukan sekadar revisi (aturan) lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG," ujarnya.Laode membocorkan ketentuan lain yang akan ada di aturan baru adalah mengenai pengaturan kelompok masyarakat atau desil yang boleh menikmati LPG subsidi. Pada aturan sebelumnya, tidak ada pasal yang menegaskan kelompok tertentu tidak boleh membeli."Kalau diregulasi sebelumnya, kita itu sebenarnya tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur. Dari ketentuan sebelumnya kita cuma menghimbau bahwa kalau sudah menengah ke atas harusnya beli tabung yang bukan 3 kilo lagi," ujarnya.Pada aturan baru, pemerintah juga akan menegaskan kelompok masyarakat menengah ke atas dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Caranya, masyarakat wajib membawa kartu identitas saat membeli sesuai pendataan yang telah dilakukan."Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan dulu," terangnya.Begitu juga dengan kelompok penyalurannya. Dalam hal ini, pemerintah akan mentertibkan agar kelompok yang bisa membeli LPG 3 kg benar-benar kelompok yang berhak."Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub-pangkalan," pungkasnya.[Gambas:Video CNN] (ldy/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260209122717-85-1326157/lpg-3-kg-satu-harga-berlaku-2026-beli-wajib-pakai-ktp
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Bos BGN Respons Penghentian Sementara SPPG di Kawasan Johar Baru
13 Feb 2026
FOTO: Gebyar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan dan Lebaran 2026
13 Feb 2026
Prabowo Bakal Bikin Gerai Pinjaman Super Mikro untuk Berantas Rentenir
13 Feb 2026
Prabowo Jamin Nelayan Bisa Dapat Kelonggaran Kredit di Atas 10 Tahun
13 Feb 2026
IHSG Merah ke 8.212 Tutup Pekan, 408 Saham Berdarah
13 Feb 2026
Prabowo ke Pengusaha: Kalian Sudah Besar dan Kaya, Patuhi Aturan