Ekonomi 10 Feb 2026 2 views

Asyik, PNS WFA Selama 5 Hari Saat Lebaran 2026

Pemerintah akan menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) selama lima hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode libur Hari Besar Keagamaan Nasio...

Asyik, PNS WFA Selama 5 Hari Saat Lebaran 2026
Pemerintah akan menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) selama lima hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026. Skema kerja fleksibel ini bertujuan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan memastikan layanan publik tetap berjalan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja untuk membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik. "Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," kata Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Skema WFA ini berlaku selama lima hari, yaitu pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penetapan ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan mobilitas pada puncak arus mudik dan balik, sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja.

Kebijakan ini ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui penerbitan aturan teknis. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA bagi ASN. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," ujar Rini pada kesempatan yang sama.

Dalam pelaksanaannya, Rini menegaskan bahwa pengaturan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah dengan pendekatan selektif. Setiap instansi diminta menyesuaikan kebutuhan organisasi tanpa mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial. "Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal," katanya.

Rini menambahkan bahwa layanan strategis seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor vital lainnya tetap harus berjalan normal selama periode WFA. Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan berkelanjutan dan membagi proporsi ASN yang bekerja di kantor maupun secara fleksibel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260210154852-532-1326684/asyik-pns-wfa-selama-5-hari-saat-lebaran-2026
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.