Ekonomi 11 Feb 2026 1 views

Panduan Resmi Pengurusan Hak Pensiun Taspen bagi Seluruh PNS serta ASN

Masa pensiun adalah fase penting yang harus dipersiapkan matang oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengurusan hak pensiun melalui PT Taspen (Pe...

Panduan Resmi Pengurusan Hak Pensiun Taspen bagi Seluruh PNS serta ASN
Masa pensiun adalah fase penting yang harus dipersiapkan matang oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengurusan hak pensiun melalui PT Taspen (Persero) menjadi langkah krusial agar dana jaminan hari tua dapat diterima tepat waktu. Taspen adalah badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pejabat negara. Memahami prosedur administrasi akan membantu proses pencairan dana berjalan lancar.

Pengurusan pensiun dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang Taspen atau melalui layanan digital. Kedua jalur ini memiliki mekanisme persyaratan yang sama, perbedaannya terletak pada cara penyampaian dokumen dan proses verifikasi awal.

**Prosedur Pengurusan Secara Langsung**
Pensiunan dapat mengurus dokumen secara manual dengan mendatangi kantor cabang Taspen terdekat. Metode konvensional ini memungkinkan interaksi langsung dengan petugas untuk memastikan validitas data dan kelengkapan berkas fisik.

1. **Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (SPP):** Pemohon wajib mengisi SPP dengan data yang benar dan sesuai dengan dokumen kepegawaian resmi.
2. **Melampirkan SK Pensiun:** Sertakan Surat Keputusan (SK) Pensiun asli beserta fotokopinya. SK ini menjadi dasar hukum bagi Taspen untuk membayarkan hak pensiun bulanan.
3. **Menyertakan SKPP Asli:** Lampirkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) asli yang telah disahkan oleh instansi berwenang atau KPPN. Dokumen ini memuat rincian gaji terakhir sebagai acuan perhitungan dana pensiun.
4. **Pas Foto dan Identitas Diri:** Sertakan dua lembar pas foto terbaru ukuran 3x4 bagi pemohon dan pasangan. Identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku wajib dibawa untuk verifikasi.
5. **Fotokopi Buku Tabungan dan NPWP:** Jika dana ingin ditransfer, sertakan fotokopi buku tabungan dengan nomor rekening aktif. Fotokopi NPWP juga diperlukan untuk administrasi perpajakan.

**Pemanfaatan Layanan Digital dan Aplikasi**
Layanan Taspen Online Services (TOS) memudahkan pensiunan mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor. Akses digital melalui laman resmi https://tos.taspen.co.id dapat menghemat waktu dan biaya.

1. **Akses TOS:** Pengguna cukup memilih menu klaim *online* dan menentukan jenis pengajuan.
2. **Input Data:** Masukkan 16 digit Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor kartu pegawai elektronik.
3. **Lengkapi Identitas:** Lengkapi data identitas pemohon seperti nama lengkap, nomor KTP, dan tanggal lahir.
4. **Unggah Dokumen:** Unggah hasil pemindaian atau foto dokumen persyaratan dalam format digital yang jelas.
5. **Verifikasi Cepat:** Sistem pengajuan daring ini memiliki fitur layanan satu jam yang mempercepat proses verifikasi dokumen secara otomatis.

Aplikasi Andal by Taspen juga tersedia di Google Play Store dan App Store. Pengguna harus melakukan registrasi akun dan verifikasi biometrik berupa perekaman sidik jari serta wajah. Otentikasi biometrik melalui aplikasi perlu dilakukan secara berkala setiap dua atau tiga bulan sekali untuk memastikan dana pensiun disalurkan kepada penerima yang berhak.

**Pengurusan Tabungan Hari Tua dan Hak Ahli Waris**
Pensiunan berhak menerima Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan akumulasi iuran selama masa aktif bekerja. Dana THT biasanya dibayarkan sekaligus bersamaan dengan dana pensiun pertama.

1. **Formulir THT:** Gunakan formulir khusus THT dan lampirkan Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang sudah dilegalisir.
2. **Tanggungan Anak:** Jika masih memiliki tanggungan anak sekolah usia 21 hingga 25 tahun, sertakan surat keterangan belajar yang aktif.

Bagi ahli waris dari PNS yang meninggal dunia, terdapat prosedur khusus untuk mengklaim uang duka wafat.

1. **Surat Kematian:** Siapkan surat kematian resmi yang telah dilegalisir oleh kelurahan atau rumah sakit.
2. **Surat Nikah:** Lampirkan surat nikah yang sah sebagai bukti hubungan pasangan untuk pengajuan pensiun janda atau duda.
3. **Surat Penunjukan Wali:** Untuk anak di bawah umur, diperlukan surat penunjukan wali dari pengadilan.
4. **Hak Ahli Waris:** Ahli waris dapat menerima santunan asuransi kematian serta uang duka sebesar tiga kali penghasilan terakhir almarhum. Seluruh dokumen kepegawaian almarhum seperti SK Pensiun dan SKPP tetap wajib dilampirkan.

**Mekanisme Pembayaran dan Ketentuan Khusus**
Taspen bekerja sama dengan berbagai mitra perbankan seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN untuk penyaluran dana. Kantor Pos juga menjadi alternatif.

* **Taspen Smartcard:** Kartu ini dapat digunakan untuk menarik dana pensiun melalui jaringan ATM di seluruh Indonesia dan berfungsi sebagai kartu identitas pensiunan.
* **PNS Golongan 4C ke Atas:** Proses penetapan SK Pensiun dilakukan langsung oleh Presiden, sehingga waktu tunggu penerbitan SK cenderung lebih lama.
* **Pensiun Lanjutan:** Jika pembayaran pensiun terhenti karena lupa otentikasi, pemohon dapat mengajukan pensiun lanjutan dengan mengisi formulir SP3L melalui portal TOS atau datang langsung ke kantor cabang.
* **Waktu Proses:** Verifikasi dokumen umumnya membutuhkan waktu satu hingga tiga hari kerja. Setelah disetujui, dana akan dikirimkan ke rekening dalam waktu satu hingga dua minggu kerja.

Persiapan administrasi sebaiknya dimulai enam bulan sebelum tanggal pensiun agar transisi keuangan berjalan lancar. Pastikan seluruh data di kartu keluarga dan akta kelahiran konsisten untuk mencegah penundaan proses verifikasi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260211133123-625-1327031/panduan-resmi-pengurusan-hak-pensiun-taspen-bagi-seluruh-pns-serta-asn
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.