Ekonomi 18 Feb 2026 4 views

Dana Darurat Bencana Belum Jelas, Purbaya Setuju Comot dari Pos Lain

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyetujui penggunaan anggaran penanganan bencana dari kementerian lain untuk memastikan Sumatera memiliki dana yang cukup dalam menghadapi...

Dana Darurat Bencana Belum Jelas, Purbaya Setuju Comot dari Pos Lain
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyetujui penggunaan anggaran penanganan bencana dari kementerian lain untuk memastikan Sumatera memiliki dana yang cukup dalam menghadapi bencana. Keputusan ini diambil karena usulan pembiayaan tanggap darurat dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) belum memiliki pos anggaran khusus dan masih dalam tahap pembahasan.

Purbaya menyatakan bahwa setiap tahun pemerintah menyiapkan Rp5 triliun untuk tanggap darurat yang dapat digunakan oleh BNPB. Ia menambahkan bahwa pembagian anggaran dapat diatur sesuai kebutuhan. Langkah ini bertujuan agar program tanggap darurat dan pembangunan di daerah terdampak dapat terus berjalan sambil menunggu skema pendanaan yang lebih permanen.

Menurut Purbaya, kondisi keuangan daerah masih cukup kuat, didukung oleh tambahan dana dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). Ia menyebutkan bahwa Aceh memiliki Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun, sehingga total kas daerah mencapai Rp9,9 triliun. Dengan demikian, Purbaya memastikan bahwa dana bukan menjadi masalah bagi daerah untuk membangun atau menangani bencana.

Selain itu, pemerintah juga menyetujui penambahan alokasi TKD sebesar Rp10,65 triliun untuk memperkuat penanganan bencana dan memenuhi kebutuhan belanja prioritas pemerintah daerah. Jumlah ini lebih besar dari angka Rp7 triliun atau Rp8 triliun yang sebelumnya disebutkan, dan disesuaikan dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Purbaya menjelaskan bahwa tambahan alokasi TKD ini mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh. Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan: 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Dana ini akan diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Pemerintah menargetkan daerah dapat segera menggunakan dana tersebut untuk mempercepat penanganan bencana dan mendorong pemulihan ekonomi.

Selain melalui TKD, pemerintah juga menyalurkan anggaran penanganan bencana melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada tahun 2026, pagu BNPB sebesar Rp490 miliar dengan dana siap pakai Rp250 miliar. Namun, pemerintah telah menambah dana siap pakai menjadi Rp4,63 triliun yang dicairkan pada 6 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, Rp4,35 triliun dialokasikan untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Purbaya menegaskan bahwa jika BNPB masih kekurangan, pemerintah akan menganggarkan sesuai kebutuhan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260218142243-532-1329233/dana-darurat-bencana-belum-jelas-purbaya-setuju-comot-dari-pos-lain
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.