Alasan Purbaya Tolak Usul IMF Naikkan Pajak Karyawan Demi Jaga APBN
Judul: Alasan Purbaya Tolak Usul IMF Naikkan Pajak Karyawan Demi Jaga APBN Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF)...
Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF) agar Indonesia menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh 21 untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).Alasan Purbaya menolak usulan IMF untuk menaikkan pajak karyawan karena defisit APBN pun masih di bawah 3 persen. Pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum ekonomi RI benar-benar kuat."Kan selama ini (defisit) kita (enggak) 3 persen. Y bagus usulan IMF, itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibanding mengerek tarif pajak karyawan, Purbaya menjelaskan pemerintah saat ini lebih fokus pada perluasan basis pajak dan penutupan kebocoran penerimaan dibanding menaikkan tarif pajak.Lihat Juga :Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah
Selain itu, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara alami dan defisit anggaran dapat ditekan."Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis," ujarnya.Dalam kajian fiskal jangka panjang, IMF menyarankan Indonesia mempertimbangkan peningkatan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Visi Emas 2045.
Dalam laporan tersebut, IMF menilai peningkatan investasi publik berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan.Salah satu opsi yang disimulasikan adalah kenaikan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan melalui defisit anggaran.IMF juga mencatat defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB, mendekati batas maksimal 3 persen yang ditetapkan pemerintah.[Gambas:Video CNN] (pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260219065903-532-1329470/alasan-purbaya-tolak-usul-imf-naikkan-pajak-karyawan-demi-jaga-apbn
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Menhub Dorong Perpanjangan Jalur KRL ke Cikampek dan Sukabumi Dikebut
10 Apr 2026
Menaker Tegaskan WFH Swasta Hanya Imbauan, Tak Ingin Ganggu Ekonomi
10 Apr 2026
Kapan Gaji ke-13 2026 PNS Cair? Catat Jadwalnya
10 Apr 2026
Plastik Langka, Industri Minuman Kaji Beralih Kembali Pakai Botol Kaca
10 Apr 2026
IHSG Diprediksi Mendung Jelang Akhir Pekan
10 Apr 2026
Apakah Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik?