Ekonomi 23 Feb 2026 4 views

Pemerintah Buka Suara soal Produk Impor AS Tak Perlu Sertifikasi Halal

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor dari Amerika Serikat (AS). Juru...

Pemerintah Buka Suara soal Produk Impor AS Tak Perlu Sertifikasi Halal
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor dari Amerika Serikat (AS). Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman asal AS. Produk yang mengandung bahan non-halal wajib diberi keterangan non-halal untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain dari AS, Haryo menjelaskan bahwa produk-produk tersebut akan tetap mengikuti standar dan mutu keamanan produk, praktik manufaktur yang baik (good manufacturing practice), serta informasi detail konten produk. Hal ini bertujuan agar konsumen di Indonesia mengetahui secara rinci produk yang akan mereka gunakan. Meskipun demikian, Haryo menyebut masih ada ketidakjelasan apakah produk-produk ini akan mengikuti standar Indonesia atau AS.

Indonesia dan AS telah menjalin kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama ini memungkinkan label halal yang diberikan di AS diakui keabsahannya di Indonesia. Haryo menjelaskan bahwa hal ini diperlukan mengingat meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

Sebelumnya, Indonesia dan AS telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) pada Kamis (19/2). Salah satu poin dalam perjanjian tersebut, yaitu artikel 2.9, menyatakan bahwa Indonesia akan membebaskan produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang lainnya dari AS yang mungkin memerlukan sertifikasi halal dari persyaratan sertifikasi dan penandaan halal. Perjanjian ini juga menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi. Selain itu, perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi untuk produk non-halal dari AS.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260223122810-92-1330812/pemerintah-buka-suara-soal-produk-impor-as-tak-perlu-sertifikasi-halal
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.