Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal Saat Masuk RI
Judul: Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal Saat Masuk RI Jakarta, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk impor asa...
Jakarta, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk impor asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal."Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," katanya Teddy dalam keterangannya, Minggu (22/2).Teddy mengatakan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan kebijakan perdagangan Indonesia-AS tak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.Lihat Juga :BI Perpanjang Jadwal dan Tambah Kuota Penukaran Uang Baru
"Baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," ucap dia.Ia menjelaskan sertifikasi halal itu juga akan berkaitan dengan sejumlah lembaga, termasuk lembaga sertifikasi halal di AS seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Lalu di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Teddy juga menyatakan badan halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerjasama global. Melalui MRA itu, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.Selain itu, Teddy menyampaikan untuk produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.[Gambas:Video CNN] (mnf/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260223125126-532-1330822/seskab-tegaskan-produk-as-tetap-wajib-sertifikasi-halal-saat-masuk-ri
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Menhub Ungkap Prabowo Minta Garuda Gaet Saudia untuk Alasan Ini
09 Apr 2026
Pengusaha Soal Wacana Penghentian Restitusi Pajak: Perlu Dikaji Ulang
09 Apr 2026
Nasabah Bisa Manfaatkan Flexi Gold di Tengah Fluktuasi Harga Emas
09 Apr 2026
FOTO: Distribusi Pembagian Bantuan Pangan
09 Apr 2026
PLN Umumkan Listrik Jakarta Sudah 100 Persen Menyala
09 Apr 2026
Dampak Perang Timur Tengah mulai Mencekik Pedagang RI