Awasi Influencer, OJK Bakal Rilis POJK Terkait Penyebaran Informasi
Judul: Awasi Influencer, OJK Bakal Rilis POJK Terkait Penyebaran Informasi Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) untuk memperketat pengawasa...
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) untuk memperketat pengawasan influencer dalam penyebaran informasi di industri keuangan.Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan POJK terkait sedang disusun dan masuk dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut akan berfokus dalam mengatur aktivitas di industri keuangan digital.Kiki menjelaskan sanksi dalam aturan tersebut dapat diberikan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian. Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan," ungkap Friderica usai acara launching Pusat Inovasi Digital Indonesia di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (23/2).Lihat Juga :OJK Sebut Ada 32 Kasus Terindikasi Pelanggaran di Pasar Modal
Saat ini, POJK yang mengawasi influencer baru diatur untuk sektor saham melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, termasuk sanksi bagi influencer yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.Selain itu, UU tersebut juga dipakai dalam menindak kasus goreng saham atau manipulasi harga saham, seperti sejumlah kasus yang telah diungkap OJK sebelumnya."Yang kayak kemarin, saham. Itu dia melakukan pom-pom (goreng saham) dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat," terang Kiki.Sementara itu, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan POJK terkait ditargetkan selesai pada Semester I tahun ini dan berharap influencer dapat mematuhi peraturan tersebut."Jadi kebetulan sekarang di tahun ini kita targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait dengan pihak yang menyebarkan informasi. Nah dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer tadi," ujar Hasan."Semester 1 (POJK influencer), karena sudah kita lakukan pembahasan di forum RDK bahkan, untuk draft atau konsep peraturannya," jawabnya saat ditanya kapan peraturan tersebut rampung.[Gambas:Video CNN] (fln/ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260223195212-78-1331000/awasi-influencer-ojk-bakal-rilis-pojk-terkait-penyebaran-informasi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Menhub Ungkap Prabowo Minta Garuda Gaet Saudia untuk Alasan Ini
09 Apr 2026
Pengusaha Soal Wacana Penghentian Restitusi Pajak: Perlu Dikaji Ulang
09 Apr 2026
Nasabah Bisa Manfaatkan Flexi Gold di Tengah Fluktuasi Harga Emas
09 Apr 2026
FOTO: Distribusi Pembagian Bantuan Pangan
09 Apr 2026
PLN Umumkan Listrik Jakarta Sudah 100 Persen Menyala
09 Apr 2026
Dampak Perang Timur Tengah mulai Mencekik Pedagang RI