Ekonomi 24 Feb 2026 11 views

Purbaya Beber Sumber Dana Agrinas Impor 105 Ribu Pikap dari India

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara mendapatkan dana dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengimpor 105 ribu m...

Purbaya Beber Sumber Dana Agrinas Impor 105 Ribu Pikap dari India
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara mendapatkan dana dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengimpor 105 ribu mobil pikap dari India. Pikap-pikap ini nantinya akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Purbaya menjelaskan bahwa pendanaan KDMP, termasuk pengadaan pikap, berasal dari pinjaman bank-bank Himbara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bertanggung jawab untuk mencicil pinjaman ini setiap tahun.

"Komposisi dana (Koperasi) Merah Putih adalah mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya di Kemenkeu adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp40 triliun selama enam tahun ke depan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Selasa (24/2).

Ia menegaskan bahwa skema ini tidak akan menambah beban fiskal baru karena pembayaran cicilan akan dilakukan melalui realokasi anggaran yang sudah ada, termasuk dari Dana Desa.

"Untuk saya sih risikonya clear, enggak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang dana desa. Setiap tahun pun memang kita belanja segitu, cuma sekarang cara belanjanya berubah," jelasnya.

Purbaya telah menetapkan pengalokasian anggaran Dana Desa 2026 sebesar 58,03 persen untuk pembangunan KDMP atau Kopdes Merah Putih. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari lalu.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah mendukung implementasi KDMP. Di mana, angka penyesuaian tersebut dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa, atau senilai Rp34,57 triliun," demikian bunyi pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pengalokasian Dana Desa akan diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260224125520-532-1331215/purbaya-beber-sumber-dana-agrinas-impor-105-ribu-pikap-dari-india
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.