Serikat Buruh Curiga Mie Sedaap Rumahkan Karyawan Demi Hindari THR
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap praktik pengusaha yang merumahkan karyawan. Desakan ini muncul sete...
KSPI dan Partai Buruh menilai kasus ini sebagai puncak gunung es dari masalah serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa praktik "dirumahkan" tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
"Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus," tegas Said pada Selasa (24/2).
Berdasarkan laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh di Gresik, setidaknya 20 buruh Mie Sedaap mengeluh karena belum dipanggil kembali bekerja, meskipun kontrak mereka masih berlaku. Status mereka bukan di-PHK, melainkan dirumahkan.
"Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada, tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari," jelasnya.
KSPI juga menerima laporan pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp terhadap pekerja kontrak dan *outsourcing* di beberapa perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari pertemuan langsung dengan buruh dan kewajiban THR.
Melihat kondisi ini, Said mendesak pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.
"THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh," kata Said.
Ia juga menilai sanksi administratif tidak lagi cukup. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.
Di sisi lain, KSPI dan Partai Buruh mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21). "Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan," ujar Said.
Ia menjelaskan bahwa di banyak kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta, penggabungan gaji dan THR membuat penghasilan tampak melonjak sehingga terkena potongan pajak lebih besar.
Sebagai solusi jangka panjang, KSPI dan Partai Buruh telah memasukkan pengaturan THR dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi mereka yang telah diserahkan ke DPR, termasuk pengenaan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Sementara itu, Human Resources and General Affairs Karunia Alam Segar (produsen Mie Sedaap), Peter Sindaru, membantah bahwa PHK massal 400 karyawan saat Ramadan dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR Lebaran.
Peter menegaskan bahwa langkah PHK bukan diambil karena momen tertentu, melainkan kebijakan pemangkasan itu dilakukan karena dinamika permintaan pasar dan kebutuhan produksi. "Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan," ujar Peter pada Senin (23/2).
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260224133917-92-1331238/serikat-buruh-curiga-mie-sedaap-rumahkan-karyawan-demi-hindari-thr
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Menteri Ekuin era Soeharto Beber Jamu Kuat Rupiah Saat Krisis 98
09 Apr 2026
Pertamina Masih Mengupayakan 2 Kapalnya Lewati Selat Hormuz
09 Apr 2026
PLN Buka Suara soal Mati Listrik di Jakarta Malam Ini
09 Apr 2026
Menaker 'Curhat' Anggaran Kemnaker Dipangkas Rp181 M
09 Apr 2026
Harga Rata-rata Nasional Minyakita Masih di Atas HET
09 Apr 2026
Kemenkeu Ungkap Strategi Industri Rokok "Akali" Pembelian Pita Cukai