MA Batalkan Tarif Trump, AS Terancam Kembalikan Rp2.255 T ke Importir
Pemerintah Amerika Serikat (AS) berpotensi harus mengembalikan sekitar US$134 miliar (sekitar Rp2.255,35 triliun) kepada sekitar 300 ribu importir. Hal ini menyusul keputusan Mahka...
MA AS memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif menggunakan dasar hukum darurat ekonomi. Putusan ini kini menimbulkan masalah baru terkait pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan oleh perusahaan.
Hakim MA Brett Kavanaugh, dalam pernyataan pendapat berbeda (dissenting opinion), menyatakan bahwa pengembalian miliaran dolar akan berdampak besar pada kas negara AS. Ia juga menambahkan bahwa MA tidak menjelaskan secara rinci apakah dan bagaimana pemerintah harus mengembalikan dana tersebut, sehingga prosesnya kemungkinan akan kacau.
Meskipun pemerintahan Trump sebelumnya menjanjikan pengembalian tarif jika kebijakan tersebut dibatalkan pengadilan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai mekanisme maupun jadwal pengembalian dana. Trump sendiri mempertanyakan mengapa MA tidak secara tegas memutuskan kewajiban pengembalian dana, dan memperkirakan proses hukum terkait pengembalian bisa berlangsung lama, bahkan hingga lima tahun.
Kondisi ini membuat para pelaku usaha yang ingin mendapatkan pengembalian dana kemungkinan harus menempuh jalur hukum secara individu. Meskipun pemerintah AS memiliki catatan lengkap pembayaran tarif, setiap importir tetap harus mengajukan gugatan sendiri.
Pengacara perdagangan internasional Ted Posner menjelaskan bahwa kasus tarif ini sejak awal tidak secara spesifik membahas pengembalian dana, dan MA kemungkinan tidak akan terlalu jauh masuk ke dalam mekanisme teknis pengembaliannya. Perusahaan kini masih menunggu proses lanjutan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS, sementara importir dan negara mitra dagang berada dalam ketidakpastian.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa pemerintah memiliki dana yang cukup untuk mengembalikan tarif jika diperlukan, namun prosesnya diperkirakan berlangsung setidaknya satu tahun. Bessent juga mempertanyakan apakah perusahaan penerima pengembalian dana akan meneruskan manfaat tersebut kepada konsumen, dan ia meragukan masyarakat Amerika akan merasakan manfaatnya.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa proses pengembalian tarif memang memakan waktu panjang. Pada tahun 1998, pemerintah AS pernah mengembalikan tarif sebesar US$730 juta (sekitar Rp12,28 triliun) kepada perusahaan domestik setelah putusan MA, dan proses tersebut memakan waktu dua tahun.
Sejumlah ekonom menilai bahwa pengembalian dana kepada perusahaan tidak serta-merta akan menurunkan harga barang yang sebelumnya naik akibat tarif. Kepala ekonom Wolfe Research Stephanie Roth mengatakan bahwa kecil kemungkinan perusahaan akan menurunkan harga produk meskipun menerima pengembalian tarif, karena perusahaan ritel tidak akan memberikan cek pengembalian kepada konsumen atas tarif yang sudah dibayar sebelumnya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260224153330-92-1331322/ma-batalkan-tarif-trump-as-terancam-kembalikan-rp2255-t-ke-importir
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Kemenkeu Ungkap Strategi Industri Rokok "Akali" Pembelian Pita Cukai
09 Apr 2026
Bos BGN Bersuara soal Viral Motor Listrik untuk MBG
09 Apr 2026
Sederet Jurus ESDM Amankan Pasokan BBM-LPG RI di Tengah Perang Iran
09 Apr 2026
Rasio Klaim BPJS Kesehatan Tembus 111,86 Persen, Tertinggi Sejak 2018
09 Apr 2026
FOTO: CNN Indonesia Forum Ekonomi Syariah Sukses Digelar
09 Apr 2026
Usul Peserta Magang RI Naik 50%, Menaker Tunggu Kepastian Anggaran