Mendag Pastikan 1.819 Produk Ekspor RI ke AS Bebas Tarif Jalan Terus
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa fasilitas tarif nol persen untuk 1.819 produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) diharapkan tetap berlaku, meskipun ada peru...
Budi menjelaskan bahwa masih ada masa konsultasi terkait keputusan MA AS tersebut. Namun, perjanjian yang telah ditandatangani mengenai tarif nol persen untuk produk Indonesia yang masuk ke AS diharapkan tetap berjalan. Pernyataan ini disampaikan Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/2).
Fasilitas tarif nol persen ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini membuka akses bebas tarif bagi 1.819 pos tarif produk Indonesia ke pasar AS.
Produk yang mendapatkan fasilitas ini mencakup sektor pertanian dan industri, seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Untuk produk tekstil dan garmen, fasilitas tarif nol persen diberikan melalui mekanisme kuota atau *tariff rate quota* (TRQ).
Di sisi lain, dinamika kebijakan tarif AS masih berlangsung setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif darurat Trump yang sebelumnya diterapkan secara luas terhadap berbagai negara. Putusan tersebut menyatakan bahwa kebijakan tarif berbasis Undang-Undang *International Emergency Economic Powers Act* (IEEPA) tidak memiliki dasar hukum.
Meskipun demikian, Trump tetap mengancam negara-negara mitra dagang yang menarik diri dari kesepakatan perdagangan dengan AS akan dikenakan tarif lebih tinggi melalui dasar hukum lain. Pemerintah AS juga menetapkan tarif impor global baru sebesar 15 persen yang berlaku sementara selama 150 hari.
Di tengah ketidakpastian ini, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perjanjian dagang dengan AS tetap berjalan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan RI-AS merupakan perjanjian antarnegara yang memiliki mekanisme implementasi tersendiri.
Menurut Airlangga, perjanjian tersebut memiliki masa konsultasi sekitar 60 hingga 90 hari setelah penandatanganan sebelum berlaku efektif, termasuk proses konsultasi dengan DPR di Indonesia dan mekanisme internal di AS.
Pemerintah Indonesia juga meminta agar fasilitas tarif nol persen untuk sejumlah komoditas ekspor utama tetap dipertahankan di tengah perubahan kebijakan perdagangan global AS. Selain sektor pertanian, fasilitas itu juga mencakup rantai pasok elektronik, minyak sawit mentah (CPO), tekstil, serta berbagai produk industri lainnya.
Airlangga menjelaskan dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Sabtu (21/2) waktu AS, "Kemarin sudah ada keputusan dari *Supreme Court* (MA) terkait dengan pembatalan tarif secara global dan meminta pemerintah Amerika mengembalikan, *reimburse* tarif yang sudah dikenakan ke masing-masing korporasi. Nah, bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses."
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260226145826-92-1332124/mendag-pastikan-1819-produk-ekspor-ri-ke-as-bebas-tarif-jalan-terus
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Optimalkan Hiburan Rumah, Ada Diskon 20 Persen Pakai Allo Paylater
09 Apr 2026
Strategi Satgas PRR Percepat Hunian Tetap, Optimalkan Lahan HGU
09 Apr 2026
OJK Ungkap Strategi Integrasikan Keuangan Syariah-Industri Syariah RI
09 Apr 2026
OJK Dorong Asuransi Syariah Diperkuat Demi Dukung Ekosistem Perbankan
09 Apr 2026
HUT PTFI ke-59: Komitmen Perkuat Operasional Aman dan Berkelanjutan
09 Apr 2026
KNEKS Ungkap Literasi Keuangan Syariah RI Membaik, tapi Inklusi Rendah