Kemenkop Tegaskan Morotarium Pembangunan Ritel Modern Ada di Pemda
Judul: Kemenkop Tegaskan Morotarium Pembangunan Ritel Modern Ada di Pemda Jakarta, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan kebijakan penghentian sementara atau morat...
Jakarta, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan kebijakan penghentian sementara atau moratorium pembangunan ritel modern tidak diputuskan oleh kementerianya, melainkan oleh pemerintah daerah (pemda).Namun, dia mengaku sudah mendengar curhatan para kepala daerah yang akan melakukan moratorium terhadap pemberian izin pembangunan baru ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Salah satu alasannya karena diduga melanggar aturan berjualan tak boleh kurang 500 meter dari pasar tradisional."Itu memoratorium itu haknya pemerintah daerah, bukan Kementerian Koperasi, bukan ranah kami. Tapi kami mendengar banyak kepala daerah yang saya temui yang mereka akan melakukan moratorium," ujar Ferry di kantornya, Kamis (26/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keputusan itu cukup bijak karena ada juga wilayah yang selama ini tidak memperbolehkan ritel modern masuk ke provinsinya tapi tetap berjalan. Apalagi, ini untuk memaksimalkan potensi pedagang atau koperasi di daerah.Lihat Juga :Mendag Temui Mendes Bahas Nasib Alfamart Cs di Desa, Apa Hasilnya?
"Saya dengar beberapa waktu kami kunjungan ke daerah-daerah. Kemarin ke Kabupaten Kubu Raya, Gubernur Kalimantan Barat itu sudah jelas-jelas menyampaikan kepada saya tentang kemungkinan mereka melaksanakan moratorium tentang itu. Di Sumatera Barat itu jelas kok nggak kiamat juga. Di Aceh juga gitu nggak ada masalah juga kok begitu," jelasnya.Ia pun mempertimbangkan untuk me-review kembali aturan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Koordinasi dengan kementerian akan segera dilakukan untuk membuat aturan yang berkeadilan bagi semua pihak."Tapi kalau dari masukan teman-teman APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima), ada peraturan Presiden 112, ada paket kebijakan ini, menurut saya ini akan kita kaji. Saya akan juga membicarakan dengan Kementerian Perdagangan atau pihak-pihak yang terkait pemerintah," tegas Ferry.Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mengatakan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 membuat banyak pedagang kaki lima berguguran.Ali menyebutkan pada 2007 anggotanya mencapai 6,1 juta. Namun, angka tersebut merosot per akhir 2025 menjadi 3,9 juta imbas kehadiran ritel modern di dekat wilayah mereka."Jadi saya laporkan ke Pak Menteri Koperasi, sejak 2007 ada Perpres 112/2007 sampai 2025 sudah ada 2,2 juta warung kelontong yang terkikis," lapor Ali ke Ferry.[Gambas:Video CNN] (ldy/ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260226175517-92-1332214/kemenkop-tegaskan-morotarium-pembangunan-ritel-modern-ada-di-pemda
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
KNEKS Ungkap Literasi Keuangan Syariah RI Membaik, tapi Inklusi Rendah
09 Apr 2026
KNEKS: Industri Keuangan Syariah RI Belum Banyak Biayai Industri Halal
09 Apr 2026
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM pada Triwulan I/2026
09 Apr 2026
2 Tips Ma'ruf Amin Supaya Aman dan Untung Dalam Berinvestasi Syariah
09 Apr 2026
Ma'ruf Beber Alasan Banyak Muslim Belum Pakai Layanan Keuangan Syariah
09 Apr 2026
Ma'ruf Amin: Fatwa Kita Tentang Ekonomi Syariah Terbanyak di Dunia